Gugatan RSO Rp. 200 Miliar terhadap Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm, dan Forum Keadilan TV Mendekati Titik Akhir

Ekbis Gaya Hidup Hukum & kriminal Nasional Pengusaha Trending Now

KataJatim.com – Jakarta – Gugatan Raja Sapta Oktohari (RSO) terhadap Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm, dan Forum Keadilan TV akan segera mencapai babak akhir. Putusan Majelis Hakim atas kasus dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan tergugat Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm, dan Forum Keadilan TV akan dibacakan di Pengadilan Negeri Tangerang pada 29 Maret 2023 nanti.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum RSO, Advokat Farlin Marta, S.H., dari Master Trust Law Firm kepada media ini menjawab pertanyaan wartawan seputar perkembangan gugatan RSO terhadap Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm, dan Forum Keadilan TV. “Putusan atas kasus gugatan Pak RSO terhadap tergugat Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm, dan Forum Keadilan TV yang diduga melakukan Perbuatan Melawan Hukum akan dibacakan Majelis Hakim pada Rabu, 29 Maret 2023, minggu depan ini,” ungkap Farlin Marta, Jumat, 24 Maret 2023.

Sebagaimana diketahui bahwa RSO melalui kuasa hukumnya telah menggugat Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm, dan Forum Keadilan TV senilai Rp. 200 Milyar, terkait kasus pencemaran nama baiknya di Pengadilan Negeri Tangerang, nomor perkara: 240/Pdt.G/2022/PN Tng. Adapun celotehan Alwi Susanto dalam video yang diunggah oleh akun youtube Forum Keadilan TV merupakan pencemaran nama baik menyebutkan bahwa, “Saya ini korban investasi bodong Mahkota dan OSO Sekuritas.”

Farlin menegaskan bahwa pernyataan itu tidak benar sama sekali. ”Hal ini tentu bertolak belakang dengan kenyataannya. PT. Mahkota Properti Indo Permata (PT.MPIP), PT. Mahkota Properti Indo Senayan (PT.MPIS), dan PT. OSO Sekuritas Indonesia (PT.OSI) merupakan badan hukum dengan ijin yang lengkap dan jelas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, jadi pernyataan Alwi tersebut jelas tidak benar,” jelas Farlin Marta.

Alwi Susanto dalam video tersebut juga mengatakan, “Ada Pak Oesman Sapta Odang, ada Pak Raja Sapta Oktohari mantan Ketua Umum HIPMI sekarang menjabat Ketua KOI (Komite Olimpiade Indonesia – red) kan gitu saya lihat, harusnya owner dari perusahaan investasi ini bisa menjamin bahwa investasi ini aman.” Pernyataan ini ditayangkan di kanal youtube LQ Indonesia Lawfirm yang diasuh oleh Alvin Lim, terpidana kasus pemalsuan KTP yang saat ini menghuni Lapas Salemba.

Berita terkait dapat dibaca di sini: RSO Gugat Alwi Susanto Sebesar Rp 200 Miliar (https://www.askara.co/read/2022/02/11/25856/rso-gugat-alwi-susanto-sebesar-rp-200-miliar)

Menurut Farlin Marta, pernyataan yang diutarakan Alwi Susanto adalah kesalahan besar, karena kliennya (RSO – red) bukan orang yang terlibat langsung dengan perusahaan yang dimaksudkan oleh Alwi Susanto itu. Hal tersebut dibuktikan dengan Akta Pendirian PT. OSO Sekuritas Indonesia (OSI), hingga Akta terakhir di tahun 2021 tidak pernah mencantumkan nama RSO sebagai Pengurus maupun Direksi dari OSI.

“Dari Akta tersebut sudah jelas perusahaan tersebut bukanlah milik klien kami, apalagi disebut sebagai pendiri dari perusahaan tersebut,” ucap Farlin Marta dalam sebuah wawancara saat kasus ini pertama kali mencuat ke publik.

Dalam video tersebut Alwi Susanto juga menyatakan, “Seperti tadi Pak Alvin bilang, 6 (enam) kali dipanggil sampai sekarang belum hadir, tuh kan juga aneh kenapa bisa begitu ya, apakah ini tidak melecehkan institusi Polda Metro Jaya ya kalo 6 (enam) kali dipanggil tidak hadir.”

Menampik hal tersebut, Farlin Marta mengatakan bahwa kliennya sangat kooatif. “Pada kenyataannya klien saya sangat kooperatif. Ketika diminta klarifikasi, Pak RSO langsung menghubungi pihak kepolisian dan membuat jadwal 2 hari setelah undangan klarifikasi diterima, bisa dicek ke pihak Polda Metro Jaya. Pak RSO langsung bisa diminta keterangannya oleh penyidik Polda Metro Jaya 2 hari setelah undangan klarifikasi diterima. Ini membuktikan bahwa apa yang disampaikan Alwi Susanto dan kawan-kawan merupakan berita hoax dan dilakukan hanya untuk merusak nama baik Pak RSO,” tutur Farlin.

Adapun bentuk pencemaran nama baik yang diungkapkan oleh Alwi Susanto ini, tambah Farlin Marta, karena pernyataannya tidak benar, bohong, tidak sesuai fakta, sehingga tentunya merugikan nama baik dan reputasi RSO, baik di kehidupan sosial maupun lingkungan bisnis. Padahal Alwi Susanto sebagai warga negara Indonesia yang baik dalam memberikan keterangan di hadapan publik seharusnya memegang asas kepatutan, ketelitian, serta sikap hati-hati, sehingga tidak menyebarkan berita hoax.

“Yang paling parah adalah berita bohong yang beredar belakangan ini yang menyatakan ada aliran dana ke Ketua Umum Partai Hanura, tentu saja ini merupakan hoax yang sengaja dikarang pihak-pihak tertentu untuk menjatuhkan nama baik klien saya dan keluarganya,” beber Farlin Marta menyesalkan hal itu terjadi.

Walaupun begitu, tambahnya, RSO sudah memaafkan Alwi Susanto dan kawan-kawannya. “Klien saya saat ini sedang menjalankan ibadah umroh di Makkah. Namun beliau telah menulis surat secara khusus kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini yang intinya berisi di awal bulan suci Ramadhan ini beliau sudah memaafkan perbuatan Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm, dan Forum Keadilan TV. Dan, terkait gugatan Rp. 200 Milyar itu beliau menyatakan dengan tegas tidak menginginkan uang Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm, dan Forum Keadilan TV. Tapi gugatan ini dilayangkan semata-mata untuk memberikan efek jera kepada Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm, dan Forum Keadilan TV agar ketika berbicara harus sesuai dengan fakta hukum,” terang Farlin Marta menjelaskan keinginan kliennya, RSO.

Pernyataan Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm, dan Forum Keadilan TV dan berita hoax lainnya yang menghina, menyudutkan, dan mengkriminalisasi RSO, ini dianggap oleh RSO sebagai cobaan yang dijalani dengan hati yang lapang mengingat posisinya sebagai tokoh olahraga nasional. Tentu akan ada saja berita miring yang berusaha merusak nama baiknya.

Farlin Marta kemudian menjelaskan isi surat dari kliennya, RSO. “Walaupun klien saya memaafkan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm, dan Forum Keadilan TV, namun beliau menjunjung tinggi proses hukum, sehingga beliau ingin sidang di PN Tangerang tetap dilanjutkan sampai ada putusan hakim. Dengan demikian nantinya akan jelas dan terang apakah yang dilakukan Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm, dan Forum Keadilan TV merupakan hal yang tidak benar atau bagaimana,” imbuhnya.

Atas putusan majelis hakim pada tanggal 29 Maret 2023 nanti, Farlin Marta berharap agar semua pihak menghormatinya. “Apapun isi putusan Majelis Hakim nantinya, klien saya mengingatkan kepada Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm, dan Forum Keadilan TV untuk mematuhi isi putusan dan segera melaksanakannya dengan baik, sehingga di kemudian hari tidak ada lagi berita hoax dari yang bersangkutan terhadap klien saya,” tegas advokat muda ini mengakhiri keterangannya. (*)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *