OJK Gandeng Ditjen Dukcapil Tingkatkan Kualitas Pelayanan dan Pengawasam IJK

Ekbis Nasional Politik & Pemerintahan Sosial Trending Now

KataJatim.com –  Jakarta  – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil)  menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Dalam Lingkup Tugas OJK untuk meningkatkan kualitas layanan dan pengawasan Industri Jasa Keuangan ( IJK ).

 Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa menjelaskan, Penandatanganan PKS dilakukan pekan lalu,oleh Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan Agus Edy Siregar dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Teguh Setyabudi.

Seiring dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan akan informasi yang akurat dan cepat, pemanfaatan data kependudukan milik Ditjen Dukcapil menjadi semakin penting dalam banyak bidang, termasuk di Sektor Jasa Keuangan (SJK).Melalui kerja sama ini, OJK dan Ditjen Dukcapil berupaya meningkatkan aksesibilitas, akurasi, dan keamanan data kependudukan bagi masyarakat, khususnya mendukung kegiatan di Sektor Jasa Keuangan  meliputi Sinkronisasi, verifikasi dan validasi data pemohon layanan informasi debitur pada aplikasi IDEBKU.

Aplikasi IDEBKU merupakan aplikasi layanan pemberian informasi debitur (Ideb) SLIK OJK berbasis web kepada masyarakat secara daring dan dapat diakses oleh masyarakat.Verifikasi data pemohon layanan perijinan pelaku usaha jasa keuangan pada Sistem Informasi Perizinan dan Registrasi (SPRINT).

Aplikasi SPRINT merupakan aplikasi satu pintu yang berhubungan dengan perizinan dari pelaku usaha jasa keuangan yang akan mengajukan perizinan usaha jasa keuangan.Verifikasi data calon rekanan penyedia barang dan jasa pada Sistem Informasi Procurement Otoritas Jasa Keuangan (SIPROJEK).

Aplikasi SIPROJEK merupakan sistem informasi procurement untuk pengelolaan penyediaan barang dan jasa.OJK berkomitmen memastikan penggunaan data kependudukan dilakukan dengan tepat,sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk perlindungan data pribadi.

OJK akan terus memperkuat kerja sama ini dan mengoptimalkan pemanfaatan data kependudukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam melakukan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap Sektor Jasa Keuangan, perlindungan konsumen, dan pelayanan kepada masyarakat.

Sebelumnya, pada 2019 OJK dan Kementerian Dalam Negeri Menandatangani Nota Kesepahaman bekerjasama pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik  lingkup tugas OJK dan tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan serta Perlindungan Konsumen Melalui Optimalisasi Peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah. nn


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *