KataJatim.com – Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-49/D.06/2024 awal Oktober 2024 lalu, mencabut izin usaha PT Rindang Sejahtera Finance (PT RSF) beralamat di Gedung Jaya Lantai 3, R L03-A1, Jalan M.H. Thamrin Nomor 12, Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, 10340.
Sebelumnya, OJK telah menetapkan PT RSF sebagai perusahaan pembiayaan dengan status Pengawasan Khusus dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat.
OJK telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada Direksi, Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham PT RSF untuk melakukan langkah-langkah guna perbaikan tingkat kesehatan dan pemenuhan ketentuan. Namun demikian, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, PT RSF tidak dapat melakukan perbaikan tingkat kesehatan dan pemenuhan ketentuan dimaksud.
Tindakan pengawasan dilakukan OJK ini termasuk pencabutan izin usaha PT RSF dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas menciptakan industri perusahaan pembiayaan sehat dan terpercaya, serta melindungi konsumen.
Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT RSF dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain Menyelesaikan hak dan kewajiban Debitur, Kreditur, dan/atau pihak lainnya.
Kemudian Melakukan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT RSF serta membentuk Tim Likuidasi.
Selanjutanya Memberikan informasi secara jelas kepad Debitur, Kreditur, dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban, dan Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di internal Perusahaan. Terakhir Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, PT RSF juga dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan perusahaan pembiayaan, pada nama Perusahaan. Nn