KataJatim.com – Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitemen terus upaya peningkatan kredibilitas industri asuransi nasional sebagai salah satu program kerja prioritas antara lain dengan memastikan kesiapan para pelaku industri untuk mengimplementasikan PSAK 74 tentang Kontrak Asuransi pada 1 Januari 2025.
“Kami berharap agar penerapan PSAK 74 diadopsi dari IFRS 17 dapat mengatasi isu asymmetric information yang menyulitkan para stakeholder terkait, baik konsumen, investor, regulator, untuk mendapatkan gambaran benar dan lengkap mengenai kondisi keuangan dan kinerja operasional perusahaan asuransi,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono.
Menurut Ogi,sektor industri asuransi berperan penting mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, baik sebagai provider jasa pertanggungan atau pengelolaan risiko bagi masyarakat dan pelaku usaha, maupun sebagai investor institusional yang mengisi kebutuhan pendanaan jangka panjang,” Beberapa tahun terakhir, muncul berbagai permasalahan dialami beberapa pelaku industri asuransi yang berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap kualitas dan kapasitas pelaku industri asuransi nasional, “ ungkap Ogi.
Ia menjelaskan, Penerapan PSAK 74 sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), menyatakan,Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK) wajib menyampaikan dan menyusun laporan keuangan sesuai standar laporan keuangan ditetapkan Komite Standar Laporan Keuangan KSLK ), dimana Komite Standar Laporan Keuangan ditetapkan Keputusan Presiden.
Langkah awal dari peran aktif mendorong penerapan PSAK 74, OJK 31 Oktober 2022 membentuk Steering Committee Implementasi PSAK 74, diketuai Anggota Dewan Komisioner OJK dan beranggotakan perwakilan dari Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, Ikatan Akuntan Indonesia, Dewan Standar Akuntansi Keuangan, Dewan Standar Akuntansi Syariah, Institut Akuntan Publik Indonesia, Persatuan Aktuaris Indonesia, Asosiasi Konsultan Aktuaria Indonesia, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, dan Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK yang sekaligus merangkap sebagai Ketua Working Group Implementasi PSAK 74.
Keberadaan Steering Committee, diharapkan memberikan solusi dan/atau kebijakan mengatasi berbagai kendala yang dihadapi pada level teknis operasional. Pada tanggal 21 Februari 2023, Steering Committee rapat membahas beberapa isu strategis, di antaranya terkait High-Level Roadmap Implementasi PSAK 74 dan output persiapan implementasi PSAK 74 tahun 2023.
Ogi menyebut yang perlu dipersiapkan agar waktinya PSAK 74 bisa diterapkan dengan baik, termasuk kebutuhan SDM dengan kualifikasi aktuaris, penyesuaian regulasi terkait kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan perpajakan, infrastruktur pendukung, serta konsekuensi penerapan PSAK 74 terhadap tingkat kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi.
Untuk SDM khusus aktuaris, salah satu kompetensi utama yang dibutuhkan dalam penerapan PSAK 74, asosiasi industri asuransi dan Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI), mendiskusikan kebijakan mengisi kebutuhan aktuaris sektor industri asuransi, dan ujian sertifikasi bidang aktuaria.Asosiasi industri seperti Asuransi Industri Umum Indonesia,dan Asosiasi Asuransi Industri Jiwa Indonesia,melakukan program implementasi PSAK 74,diantaranya sosialisasi dan pelatihan pengembangan sistem infrastruktur perusahaan asuransi.
OJK telah berkomunikasi dengan World Bank, IMF,Asuransi internasional untuk mendukung penerapan PSAK 74 di Indonesia, salah satunya penyelenggaraan technical assistance, dan beberapa perusahaan joint venture telah menerapkan IFRS 17 diharapkan membantu dengan knowledge sharing. rls/nn