KataJatim.com – Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh Ahmad Rafif Raya yang terindikasi melanggar ketentuan Pasal 237 Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tanggal 4 Juli 2024, Satgas PASTI telah memanggil Ahmad Rafif Raya melalui pertemuan virtual untuk meminta keterangan dan klarifikasi terkait pemberitaan permasalahannya dalam melakukan pengelolaan dana sebesar Rp 71 Milyar. Permintaan keterangan tersebut dilakukan bersama dengan satuan kerja pengawasan pasar modal dan penyidikan OJK, untuk memastikan aspek legalitas dan model bisnis yang dilakukan oleh Ahmad Rafif Raya.
Berdasarkan permintaan keterangan tersebut diketahui bahwa, Ahmad Rafif Raya adalah pengurus dan pemegang saham dari PT Waktunya Beli Saham.PT Waktunya Beli Saham tidak memiliki izin usaha dari OJK sebagai Manajer Investasi dan Penasihat Investasi.
Ahmad Rafif Raya memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE). WMI dan WPPE bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan Perantara Pedagang Efek. Kedua izin tersebut bukan merupakan izin untuk menawarkan investasi, menghimpun atau mengelola dana masyarakat atas nama pribadi atau perorangan.
Ahmad Rafif Raya menyatakan,telah melakukan penawaran investasi, penghimpunan dana, dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin, dan menyatakan dalam penghimpunan dana masyarakat dari hasil penawaran investasi menggunakan nama-nama pegawai dari PT Waktunya Beli Saham untuk membuka rekening Efek nasabah di beberapa perusahaan sekuritas.
Memperhatikan keterangan yang disampaikan, Satgas PASTI memutuskan memerintahkan Ahmad Rafif Raya menghentikan kegiatannya melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku bertanggung-jawab atas kerugian para pihak yang menitipkan dana untuk berinvestasi dan mengembalikan seluruh dana yang telah dititipkan para pihak; bersikap kooperatif proses penegakan hukum atas kegiatan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin tersebut.
Ahmad Rafif Raya menyatakan kesediaannya menerima keputusan rapat Satgas PASTI dituangkan dalam surat pernyataan ditandatangani di atas meterai tertanggal 4 Juli 2024.
Tindaklanjut dari penanganan tersebut Satgas PASTI merekomendasikan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk pemblokiran situs dan media sosial terkait dengan Ahmad Rafif Raya dan PT Waktunya Beli Saham yang melakukan penawaran investasi.
OJK menerbitkan perintah tindakan tertentu kepada Ahmad Rafif Raya berupa pembekuan sementara izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) atas nama Ahmad Rafif Raya sampai dengan proses penegakan hukum selesai.dan OJK melakukan proses penanganan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat yang mengetahui informasi tentang penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana mencurigakan diduga ilegal serta memberikan iming-iming imbal hasil/bunga tinggi (tidak logis) bisa melaporkan kepada Satgas PASTI di nomor telepon 157, WA (081-157-157-157), dan email: satgaspasti@ojk.go.id. nn