KataJatim.com – Jakarta – Satgas Waspada Investasi (SWI) periode Juni 2022, menemukan 10 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin. Kesepuluh entitas yaitu berupa,5 entitas melakukan money game,1 entitas melakukan kegiatan forex dan robot trading tanpa izin,3 entitas melakukan kegiatan perdagangan asset kripto tanpa izin 1 entitas lain-lain.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing,menjelaskan pihaknya telah memanggil dan meminta penghentian kegiatan serta pengembalian dana masyarakat yang telah dihimpun kepada beberapa entitas yang diduga telah melakukan penawaran investasi tanpa izin dari regulator, diantaranya yaitu PT Enel Kekuatan Hijau, diduga telah melakukan money game/skema pondzi dan Advance Global Technology/AGT diduga melakukan penawaran investasi tanpa izin dari regulator dengan modus jasa periklanan.
Pemberantasan terhadap investasi ilegal, kata Tongam, sangat tergantung pada peran serta masyarakat, yang dihimbau tidak terigur dengan penawaran bunga tinggi dan harus mempertimbangkan aspek legalitas dan kewajaran dari entitas dan produk yang ditawarkan.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau melakukan pengecekan dalam list entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.
100 Usaha Pinjaman Online Ilegal
Satgas Waspada Investasi baru barua ini telah menemukan 100 pinjaman online ilegal, sehingga sejak tahun 2018 s.d. 2022, jumlah pinjaman online ilegal yang telah ditutup sebanyak 4.089 entitas pinjol ilegal.
Cyber patrol dan pemblokiran harian bersama-sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI terus dilakukan untuk mempersempit ruang gerak dari pelaku pinjaman online ilegal, meskipun telah ribuan ditutup, praktek pinjaman online ilegal di masyarakat tetap marak.
Satgas Waspada Investasi mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat, “ Masyarakat diminta mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan para pelaku untuk menjerat korban,“ terang Tongam L Tobing.
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan serta pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. nn