KataJatim.com – Jakarta – Pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, khususnya terkait pengendalian zat adiktif, mendapat apresiasi luas dari berbagai pihak karena dinilai melindungi hak kesehatan anak dan mengendalikan konsumsi tembakau di Indonesia.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi, memberikan dukungannya atas disahkannya PP ini.
“Kami menekankan pentingnya penerapan aturan secara ketat dan berkelanjutan untuk mencegah dampak buruk konsumsi dan paparan produk tembakau terhadap kesehatan masyarakat,” kata figure yang akrab disapa Kak Seto ini.
Dalam konferensi pers secara hybrid yang digelar bersama masyarakat sipil dan stakeholder kesehatan, Jumat (2/8/2024), Kak Seto menekankan harapannya agar PP ini dapat secara signifikan melindungi hak kesehatan anak serta menciptakan generasi yang bebas dari masalah dan dampak rokok.
Indonesia menghadapi tantangan serius dalam mengatasi darurat candu rokok, terutama di kalangan anak-anak dan remaja.
Menurut Survei Kesehatan Indonesia 2023, prevalensi perokok usia 10-18 tahun mencapai 7,4%. Meskipun sesuai dengan target RPJMN 2020-2024, angka ini masih jauh dari ideal RPJMN 2015-2019 yang sebesar 5,4%.
Koordinator Koalisi Nasional Masyarakat Sipil untuk Pengendalian Tembakau, Ifdhal Kasim, menegaskan tanggung jawab negara dalam melindungi hak kesehatan publik dari paparan produk tembakau.
“Negara dapat dituduh gagal untuk melindungi, memenuhi, dan menghormati HAM warga negaranya jika tidak melakukan upaya-upaya serius mencegah bahkan melarang produksi, konsumsi, dan distribusi produk tembakau termasuk iklan, promosi, dan sponsor rokok,” ujar Ifdhal.
Tingginya konsumsi rokok berdampak negatif pada upaya pembangunan kesehatan, seperti meningkatnya penyakit tidak menular, tingginya prevalensi stunting, gangguan gizi, dan beban pembiayaan BPJS.
PP Nomor 28 Tahun 2024 menandai rezim baru dalam pengendalian tembakau dengan memperkenalkan aturan yang lebih ketat. Beberapa pasal dalam peraturan ini diharapkan dapat mengurangi dampak epidemi rokok dan darurat candu tembakau.
Ikhtiar Atasi Masalah Bahaya Zat Adiktif
“PP Nomor 28 Tahun 2024 merupakan ikhtiar untuk mengatasi masalah predator anak, dengan fokus khusus pada bahaya zat adiktif seperti rokok yang secara keseluruhan memberikan dampak negatif jangka panjang terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan sangat signifikan,” ungkap Senior Adviser Center of Human Economic Development Institute Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan, Dr. Mukhaer Pakkan.
Di sisi lain, ia juga mengungkapkan kekhawatiran mengenai harga rokok di Indonesia yang termasuk paling murah di dunia, membuatnya lebih terjangkau bagi anak-anak dan remaja.
Sementara dr. Ayu Swandewi selaku Ketua Udayana CENTRAL (Center for NCDs, Tobacco Control and Lung Health) memberikan apresiasi kepada pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan, atas disahkannya PP Nomor 28 Tahun 2024.
“Apresiasi juga kepada semua advokat pengendalian tembakau di tingkat nasional dan daerah atas komitmen dan kerja kerasnya. Dalam PP ini, terdapat beberapa upaya pengaturan yang lebih kuat dibandingkan regulasi sebelumnya yang tentunya menjadi penyemangat bagi semuanya,” ungkap Ayu Swandewi.
Ia menambahkan, “Catatan untuk langkah selanjutnya adalah bagaimana kita mengimplementasikan regulasi ini agar memberikan dampak sesuai harapan. Pasti akan ada tantangan, namun peluang dan kekuatan kita juga banyak, jadi tetap semangat,” imbaunya.
Di pihak lain, dr. Lili Sulistyowati dari Adinkes juga menekankan pentingnya implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Indonesia secara maksimal.
“Untuk kelancaran implementasi KTR, Kementerian Dalam Negeri telah memasukkan nomenklatur KTR pada SKPD Dinkes. Anggaran dapat digunakan oleh Dinkes untuk edukasi bahaya rokok, biaya layanan UBM, rapat-rapat KTR, pelatihan UBM/KTR, dan lain-lain. Selain itu, terdapat nomenklatur anggaran untuk Satpol PP dalam penegakan Perda KTR,” ujarnya.
Lili juga mengingatkan pentingnya mengakses FCTC (Framework Convention on Tobacco Control) untuk melindungi generasi sekarang dan mendatang dari dampak konsumsi produk rokok dan tembakau.
Dengan berbagai dukungan dan harapan dari para narasumber, PP Nomor 28 Tahun 2024 diharapkan dapat menjadi tonggak penting dalam upaya perlindungan kesehatan anak dan pengendalian konsumsi tembakau di Indonesia. *