Adanya Sistem Presiden Theresold, Apakah Menambah Demokrasi Itu Lebih Baik?

Hukum & kriminal

KATAJATIM.COM, MALANG – “Hukum yang demokratis melahirkan hukum-hukum yang responsif, sedangkan hukum yang otoriter melahirkan hukum-hukum yang konservatif dan ortodoks” – Prof. Moh. Mahfud MD.

Kepemimpinan politik diartikan sebagai suatu pengelolaan kebijakan publik serta kemampuan dalam memimpin suatu hal dalam mengelola sumber daya sosial yang tersedia untuk melenturkan segenap hambatan politik yang dihadapi demi mencapai visi politik dan tanpa menyebabkan golongan sayap kiri maupun golongan sayap kanan mengalami kerugian yang berarti sehingga tetap dapat menjaga keseimbangan iklim demokrasi. 

Asumsi dasar yang digunakan bahwa politik determinan atas hukum sehingga hukum diartikan sebuah produk politik. Politik sebagai independent variable secara ekstrem dapat dibedakan atas politik yang demokratis dan politik yang otoriter, sedangkan hukum sebagai dependent variable dibedakan menjadi sifat yang responsif dan ortodoks. 

Tidak ada Negara demokrasi yang benar-benar demokratis, begitu juga dengan Negara otoriter tidak semuanya kebijakan yang dikeluarkan bersifat menindas. 

Salah satu syarat yang penting dalam Negara yang menganut asas demokrasi yang menganut sistem perwakilan adalah adanya pemilu. 

Pemilu berfungsi sebagai alat yang digunakan untuk menyaring negarawan yang kemudian akan mewakili dan membawa kepentingan rakyat didalam sebuah lembaga perwakilan Negara atau bisa juga dalam sebuah sistem pemerintahan yang ada didalam konstitusi negara. 

Mereka tentunya yang mewakili rakyat ini tidak serta merta dapat mengajukan diri untuk maju dalam sebuah kontestasi politik melainkan harus diusung melalui partai politik yang diangga dapat mewakili kepentingan masyarakat. 

Pilihan dengan cara perwakilan melalui partai politik ini lazimnya dianut dalam Negara demokrasi, luas wilayah yang terlalu besar dan penduduk yang terlalu tinggi jumlahnya tidak memungkinkan dapat melibatkan semua masyarakat dapat ikut serta dalam mengambil sebuah kebijakan (policy) sehingga penggunaan sistem perwakilan inilah yang lebih dianggap realistis untuk menginfiltrasi aspirasi masyarakat. 

Akan tetapi pada praktik lapangan yang sering terjadi adalah baahwa aspirasi dan suara rakyat kerap kali tidak pernah diindahkan sehingga sering terjadi disintegrasi antara rakyat dengan pemerintah yang sebenarnya dapat mengancam eksistensi suatu Negara yang berdaulat, apalagi Negara yang kerap kali menggaung-gaunggkan kedaulatan berada ditangan rakyat. 

Salah satu penyebab utama sulitnya gerakan-gerakan rakyat untuk ikut masuk kedalam arena politik atau politic erectoral adalah adanya regulasi yang kerap kali mempersulit masyarakat secara individu atau bahkan mempersulit partai kecil untuk ikut serta berlaga dalam kontestasi politik. 

Berbagai regulasi ini cenderung dibuat oleh partai-partai oligarki untuk memperkecil competitor dalam ruang electoral, sehingga mereka bisa terus memonopoli arena politik yang ada untuk kepentingan mereka secara pribadi maupun secara kelompok. 

Dalam setiap rezim yang berbeda tentunya cara yang digunakan untuk mempersempit ruang gerak kompetitor juga memiliki cara atau sistem yang berbeda, salah satu contoh yang paling mencolok adalah fusi partai yang dilakukan pada tahun 1973 pada masa kepemimpinan presiden Soeharto.

Dibawahn kepemimpinannya dia mengeluarkan suatu policy yang membagai partai politik menjadi tiga garis besar, yakni partai yang menganut sistem agama, partai dengan sistem nasionalis, dan sebuah golongan yang dalamnya terdiri dari pns, pengusaha dan lain-lain. 

Jika kita tarik garis benangnya dengan kondisi hari ini ada sebuah kebijakan dan  pemberlakuan sebuah sistem yang dikenal khalayak umum dengan istilah presidential threshold yang menurut beberapa orang standard ambang tersebut terlalu tinggi, yakni sekitar 20% suara sah nasional pada pemilu 2014 atau minimal memiliki 25% kursi diparlemen.

Maka hal ini tentunya menjadi suatu tantangan bagai partai-partai yang tidak memiliki basis suara sebanyak itu dan juga sangatlah merugikan bagai partai-partai kecil yang sebelumnya belum pernah berlaga dalam senuah pemilu, sehingga pada akhirnya yang terjadi adalah pastai-partai kecil tersebut mau tidak mau harus ikut melebur kedalam koalisi yang dianggap kuat untuk memperkuat bargain position mereka dan pada akhirnya lagi-lagi terjadi monopoli politik oleh petahana. 

Dalam kebijakan ini bukannya memperkuat sistem presidensil kita seperti yang dicita-citakan akan tetapi justru menghancurkan kehidupan berdemokrasi kita seperti kembali pada masa orde baru yang mana semua produk hukum yang dikeluarkan baik oleh legislatif maupun yudikatif yang pro terhadap kepentingan mereka akan dengan mudahnya disahkan, dan pada akhirnya suatu hal yang ditakutkan adalah rezim tersebut adan menjadi rezim yang otoriter dan sewenang-wenang dalam menggunakan kekuasaan yang ada.

Oleh : Fazri Kurniansyah Hasibuan (+62 857-3298-2658)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *