Yudhi Senjaya SH, Kuasa Hukum Geng Meksiko Minta Hakim Vonis Ringan

Hukum & kriminal Internasional Trending Now

KataJatim.com – Bali – Kuasa hukum empat terdakwa dikenal sebagai Geng Meksiko mohon kepada majelis hakim putusan seringan-ringannya. Selain para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penembakan terhadap korban Mehmet Turan warga WN Turki disebuah Villa,Kuta,Badung bulan Januari 2023 lalu.

Kuasa hukum para terdakwa I Gusti Putu Putra Yudhi Senjaya, FX. Joniono Rahardjo , I Komang Mahardika Yana dan I Komang Oka Anggara, dalam sidang pembelaan/pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Kamis (20/8/2024) bahwa dalam analisa yuridis dan berdasarkan alat bukti berupa fakta keterangan saksi ahli dan meringankan yang terungkap di persidangan menemukan kebenaran materiil atas dakwaan dan tuntutan kepada klienya.

Untuk itu, kepada majelis hakim yang diketuai I Putu Suyoga dalam putusan agar para terdakwa Vicktor Eduardo Deras Gonzales,Jose Alfonso,Juan Antonio dan Robert Sicairoris mempertimbangkan hal-hal yang meringankan. Para terdakwa jujur dalam memberikan keterangan,sopan di depan persidangan,belum perna dihukum dan terdakwa mempunyai keluarga yang bergantung pada para terdakwa.

Berdasarkan uraian dan argumentasi hukum diatas antara lain bahwa para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 365 ayat (2) Ke-1 dan ke -4 KUHP pada dakwaan alternatif kedua JPU. Menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana, membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum dan mengeluarkan para terdakwa dari tahanan.

Sebelumnya, JPU Imam Ramdhoni menuntut para terdakwa masing-masing empat tahun penjara diduga melakukan perampokan dengan kekerasan yang mengakibatkan korban Mehmet Turun mengalami luka tembak dibeberapa bagian tubuh. Kasus penembakan akibat dari persoalan kelompok di negara asal dan eksekusi dendam justru di kawasan Kuta,sedikit mengganggu duni a pariwisata dan warga sekitar dan Bali serta Indonesia.

Kasus pidana diduga melakukan perampokan atau pencurian dengan kekerasan terhadap turis Turki , selama proses persidangan berlangsung selalu dikawal ketat aparat TNI dan Polisi dengan senjata lengkap juga menggunakan mobil tahanan khusus. Dalam kasus pidana bule vs bule ini korban ditemukan menderita luka-luka terbuka, lecet serta luka memar karena tembakan senjata laras tajam, sesua visum et reprertum. Perbuatan terdakwa cukup meresakan dan menyebabkan korban trauma.

Seperti yang diberitakan, peristiwa pidana penembakan terjadi (23/1/2024) sekitar pukul01.15 Wita di The Palm House di Jalan Tambak Bayu, Kuta. Bermula, geng Meksiko itu datang ke Bali melalui Bandara Kuala Lumpur Malaysia, kemudian ke Bali dan para terdakwa menginap di salah satu hotel di kawasan Jimbaran. Niat selain berlibur sekaligus memburu WNA Turki Mehmet Turan. Sebelum dua terdakwa Jose Alonso dan Roberto ke Jakrata mengambil senjata api dua pucuk pistol beserta amunisi untuk membunuh korban Mehmet.

Beruntung,korban mampu menghindar dan melarikan diri duisekitar tenpat Villa untuk menyelamatkan diri dari kebrutalan geng Meksiko tersebut. Yudhi Senjaya,SH salah satu kuasa hukum para terdakwa dalam pledoi sebanyak 10 halaman, apabila majelis hakim berpendapat lain,para terdakwa mohon putusan yang seringan-ringannya. Smn


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *