Juni- Juli 2024, Satgas PASTI Blokir 1.001 Entitas Pinjol Ilegal

Hukum & kriminal Nasional Trending Now

KataJatim.com – Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) Periode Juni – Juli 2024 menemukan 850 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi serta 59 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Satgas PASTI juga memblokir 65 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation).Selain itu,Satgas PASTI juga menemukan 27 entitas menawarkan investasi atau kegiatan keuangan ilegal terdiri dari:

11 entitas melakukan penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu;7 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin; 1 (satu ) entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin; dan 8 entitas melakukan kegiatan usaha perbankan tanpa izin.

Berkaitan dengan temuan ini, setelah melakukan koordinasi antar anggota, Satgas PASTI memblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Sejak 2017 s.d. 31 Juli 2024, Satgas telah menghentikan 10.890 entitas keuangan ilegal terdiri dari 1.459 entitas investasi ilegal, 9.180 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Satgas PASTI mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam. Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram.

Pemblokiran Rekening Bank dan Kontak Pelaku

Satgas PASTI menerima informasi mengenai 43 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal. Sehubungan dengan itu Satgas PASTI mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK segera perintahkan ke pihak bank terkait melakukan pemblokiran.Berdasarkan UU-P2SK,disebutkan tugas pengawasan, OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.

Selain pemblokiran rekening bank atau virtual account, Satgas PASTI juga menemukan nomor whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan. Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 194 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.Pemblokiran terus dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang meresahkan masyarakat.

Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga tinggi (tidak logis) segera melaporkan kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id. nn


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *