Pemerintah Harus Mampu Mereformasi Regulasi Terkait Pelaku Ekonomi Digital

Nasional

SIDOARJO – Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo gelar seminar nasional dan call for papers dengan tema yang diusung ‘Pembangunan Hukum Nasional Di Era Ekonomi digital’. 

Acara tersebut diselenggarakan di Aula K.H., Ahmad Dahlan Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Jl. Majapahit No. 666b, Sidoarjo. Pada hari Sabtu, tanggal 11 Agustus 2018.

Tak kalah menarik, narasumber yang dihadirkan Wakil Gubernur Terpilih Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Pakar Hukum Bisnis Nurul Barizah, dan Pakar Hukum Ekonomi Fajar Sugianto.

Dalam pemaparan materinya, Emil Elestianto Dardak menyampaikan, di era ekonomi digital ini sebenarnya banyak pelaku ekonomi yang memiliki inovasi tinggi. “Tapi nyatanya, banyak juga regulasi yang menghambat, maka dari itu hukum dan pemerintah harus mendukung banyaknya inovasi tersebut.” Tegasnya.

Sementara, narasumber Nurul Barizah juga menyampaikan, banyak UU yang belum bisa menjangkau kegiatan pelaku ekonomi digital. “Maka, regulasinya harus dapat melindungi baik itu dari hak paten, hak cipta maupun hak kekayaan intelektual.” Te dalam pemaparan seminar nasional FH Umsida.

Senada dengan permasalahan hukum ini, Fajar Sugianto mengatakan, pemerintah harus mereformasi regulasi saat ini tentang pelaku ekonomi digital. “Pelaku ekonomi digital kian marak, maka harus diimbangi dengan regulasi yang mengikatnya.” Pungkasnya.

Dengan problematika hukum saat ini, Dekan FH Umsida Rifqi Ridlo Phahlevy juga menyampaikan, peran penting hukum ini sangat strategis bagi pelaku ekonomi digital. “Hukum harus mampu menerapkan terhadap aspek lingkungan yang ada, bukan lingkungan yang akan mengatur hukum.” Imbuhnya.

Red : Arianto


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *