KATAJATIM.COM | TERNATE – Salah satu Kecamatan di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara yakni Pulau Hiri berkomitmen untuk pencanangan menuju Pulau Layak Anak. Jika biasanya disebut dengan Kabupaten/Kota Layak Anak, sebuah inovasi dilakukan oleh Dinas PPPA Kota Ternate yang menginisiasi Pulau Layak Anak ini. Deklarasi Pulau Hiri ini dihadiri pula oleh Walikota Ternate, Dr. H. Burhan Abdurahman, S.H, M.M, Wakil Walikota Ternate, H. Abdullah Tahir, SH, Kepala Bank Indonesia Cabang Ternate, Dwi Tugas Waluyanto dan Kepala Dinas PPPA Kota Ternate, Dra. Hadijah Tubuya, M.si. Kabupaten/Kota Layak Anak merupakan sebuah pembangunan berbasis hak anak, yang ditujukan untuk pemenuhan hak dan perlindungan khusus bagi anak.
Pemenuhan hak dan perlindungan anak tertuang dalam amanat konstitusi sejak pemerintah meratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA) melalui Keppres Nomor 36 Tahun 1990. Dengan meratifikasi konvensi tersebut, negara memiliki kewajiban untuk memenuhi semua hak anak, melindungi anak, dan menghargai pandangan anak. Jumlah anak di Indonesa telah mencapai 34% dari seluruh penduduk atau sekitar 87 juta anak, maka sangat jelas bahwa anak merupakan potensi dan kekayaan bangsa yang tak ternilai harganya.
“Pencanangan Pulau Layak Anak merupakan yang pertama kali di Indonesia. Ini merupakan sebuah momentum bagi Kota Ternate untuk dapat memotivasi kabupaten/kota lain di Provinsi Maluku Utara untuk melakukan hal yang sama. Kemarin Kota Ternate baru saja mendapatkan penghargaan Pratama, saya harap kedepannya keberhasilan yang dicapai dapat terus meningkat ke tingkatan Madya, Nindya, Utama, dan kelak bisa mencapai Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA),” ujar Menteri Yohana dalam sambutannya pada acara Deklarasi Pulau Hiri menuju Pulau Layak Anak, Pulau Hiri, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara.
Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak (TKA), Lenny N Rosalin menambahkan, untuk menjadi KLA tidaklah mudah setiap kabupaten/kota yang mendeklarasikan diri menuju Layak Anak, harus memenuhi 24 indikator pemenuhan hak dan perlindungan anak. Secara garis besar tercermin dalam 5 klaster hak anak, yakni (1) Hak sipil dan kebebasan; (2) Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif; (3) Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan; (4) Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya; dan (5) Perlindungan Khusus bagi 15 kategori anak. Selain itu, peran semua pihak mulai dari pemerintah, pemprov, dan pemerintah kabupaten/kota, aparat penegak hukum, lembaga swadaya masyarakat, tokoh agama dan masyarakat, akademisi, media massa, dunia usaha dan seluruh warga masyarakat akan berdampak besar bagi keberhasilan pemenuhan hak dan perlindungan anak di Indonesia.
Senada dengan yang disampaikan oleh Dr. H. Burhan Abdurahman, S.H., M.M, Walikota Ternate bahwa untuk mencapai predikat sebagai Pulau Layak Anak dibutuhkan kerja keras dan bukan hal yang mudah, namun kami telah berkomitmen untuk mewujudkan hal tersebut. “Harapannya Kemen PPPA melalui Ibu Menteri dapat memberikan dukungan dan bimbingan kepada kami untuk mensinergikan langkah dalam percepatan Pulau Hiri sebagai Pulau Layak Anak,” tambah Burhan.
Setelah itu, menutup kunjungannya di Pulau Hiri Menteri Yohana di dampingi oleh Walikota Ternate, Burhan Abdurahman dan Deputi TKA, Lenny N Rosalin beserta jajaran melanjutkan kegiatan dengan mengunjungi beberapa stand kerajinan hasil olahan ikan dari Ibu-ibu Pulau Hiri, Mengunjungi BI Corner Pulau Hiri serta mengunjungi kegiatan menggambar mural bersama Forum Anak.
Red : Arianto