KataJatim.com – Jakarta – Wakil Menteri Transmigrasi, Viva Yoga Mauladi, menyebut penerbitan sertipikat lahan bagi transmigran sebagai bentuk keadilan yang tertunda. Ia mengapresiasi dukungan Komisi V DPR RI dalam percepatan pelepasan status kawasan hutan dari wilayah transmigrasi, yang selama ini menghambat legalisasi hak milik warga.
“Anggota Komisi V kompak mendukung agar seluruh kawasan transmigrasi dikeluarkan dari status kawasan hutan. Ini membuka jalan bagi sertifikasi lahan,” kata Viva Yoga kepada wartawan seusai rapat kerja bersama Komisi V di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 30 Juni 2025.
Rapat itu dipimpin Wakil Ketua Komisi V DPR, Ridwan Bae, dan dihadiri Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara beserta jajaran.
Data Kementerian Transmigrasi mencatat dari 129.553 bidang lahan yang menjadi target penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM), sebanyak 17.655 bidang (sekitar 13,6 persen) masih masuk kawasan hutan. Tumpang tindih itu terjadi di sejumlah provinsi, antara lain Sumatera, Kalimantan, Maluku, Sulawesi, dan Nusa Tenggara Barat.
Viva menyebut transmigran telah menempati dan mengelola lahan tersebut selama puluhan tahun, namun belum memiliki kepastian hukum. “Mereka telah berjasa membangun daerah-daerah kosong menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru dan sentra pangan. Sudah saatnya negara hadir memberikan hak legal mereka,” ujarnya.
Ia menilai, selain sebagai bukti janji pemerintah kepada rakyat, sertifikasi lahan transmigrasi juga merupakan bagian dari strategi percepatan pemerataan pembangunan wilayah.
Dukungan DPR, kata Viva, juga disertai dorongan agar kementeriannya segera menyusun regulasi teknis dan skema kelembagaan penyediaan tanah pemukiman transmigrasi, termasuk koordinasi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
“Ini bukan sekadar soal lahan, tapi soal keadilan agraria dan kesejahteraan,” ujar Viva, yang juga Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional.*