Ciptakan Hutan Lestari, DPC PETANI Lamongan Gelar Sosialisasi Perhutanan Sosial di Kecamatan Solokuro

Peristiwa Politik & Pemerintahan Trending Now

KataJatim.com – Dalam rangka menyikapi Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup  dan Kehutanan (LKH) Nomor 83 tahun  2016 dan Permen  No 39 Tahun 2017 tentang Perhutanan Sosial, puluhan kelompok masyarakat yang tergabung dalam Persaudaraan Mitra Tani Nelayan Indonesia (DPC PETANI) kabupaten Lamongan, menggelar sosialisasi yang bertajuk Ngopi Bareng Petani di Balai desa Solokuro, Selasa (27/03/2018).

Menurut  Ketua Dewan Daerah WALHI Jatim, Ridho Saiful Ashadi mengatakan, Kemunculan Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tersebut bisa  mencegah praktek mafia Hutan, pasalnya dalam Permen KLHK No 39 tahun 2017,  hutan negara yang dikelola Perum Perhutani bisa dimanfaatkan masyarakat melalui sistem perhutanan sosial.

“Hutan harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat, dikelola masyarkat bukan dimonopoli perusahaan”. papar  Saiful saat menyampaikan materi

Lebih lanjut, Syaiful menjelaskan bahwa program ini juga memiliki tiga pilar dalam pelaksanaannya, yaitu lahan, kesempatan berusaha, dan sumber daya masyarakat.

Dia juga menekankan bahwa izin pemanfaatan hutan perhutanan sosial (IPHPS) yang di keluarakan kementerian lingkungan hidup dan kehutanan mempunyai jangka waktu 35 tahun, dan yang bisa mengajukan IPHPS adalah kelompok Tani Hutan, Gapoktan, LMDH Pemerintahan Desa,  pemuda pinggir Hutan, dll.

“Silakan kawan-kawan urus adminitrasi izin Pemanfaatan hutan perhutanan sosial (IPHPS), berkasnya bawa kesini saya siap mengawal sampai ke kementerian”. Ucapnya dengan tegas.

Sementara itu, Imam Khafidzin selaku Sekretaris DPW PETANI Jatim yang juga merupakan warga Lamongan berharap agar  Perum Perhutani bisa berbagi peran dan manfaat dengan masyarakat sesuai kontribusi masing-masing dalam mengelola hutan dengan melibatkan semua pihak. (Red/Mam)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *