Susi mengatakan, mereka diizinkan kembali melaut selama masa pengalihan alat tangkap. Susi memberikan ketentuan bahwa nelayan cantrang tersebut tidak keluar dari Pantai Utara Pulau Jawa, tidak menambah kapal, dan melakukan pengukuran ulang kapal.
Kebijakan ini diambil berdasarkan diskresi yang dimiliki Susi sebagai cara untuk mendapatkan solusi yang saling menguntungkan. “Dasarnya itu diskresi, kami sebagai pejabat negara untuk win-win solution,” kata Susi.
Namun, Susi tak menegaskan batas waktu masa pengalihan alat tangkap cantrang dapat digunakan. Menurutnya, jangka waktu tersebut akan disesuaikan dengan kesiapan nelayan dalam beralih alat tangkap.
“Yang bisa sebulan ya sudah sebulan, yang setengah tahun ya sudah kami kasih setengah tahun. Jadi by name by address,” kata Susi.
Susi mengatakan, KKP telah membentuk satuan tugas (satgas) pengalihan alat tangkap. Nantinya, satgas ini yang akan mendata seluruh nelayan cantrang yang belum melakukan pengalihan alat tangkap.
Selain itu satgas ini juga akan mengarahkan dan mendampingi para nelayan untuk datang ke perbankan untuk peminjaman kredit. Nantinya kredit tersebut akan digunakan untuk mengganti ke alat tangkap yang lebih ramah lingkungan.
“Pelaksananya Dirjen (Perikanan) Tangkap (Sjarief Widjaja), dan pengawasan oleh (Plt) Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Nilanto Prabowo). Satgas akan diketuai oleh (Staf Khusus KKP) Laksamana Madya TNI (Purn) Widodo atas arahan Presiden,” kata Susi.
Berdasarkan verifikasi sementara KKP, saat ini masih ada sekitar 1.200 nelayan cantrang yang belum beralih. Sebanyak 80% nelayan menggunakan kapal dengan berat di atas 30 Gross Ton (GT).
“Semua harus terdaftar satu persatu. Dari jumlah yang didata kapal yang besar tidak lebih dari 1.000,” kata Susi. jckd