Ingatkan Sekda Provinsi, Mendagri Tjahjo Waspadai Ancaman Siber serta Radikalisme danTerorisme

Daerah Hankam Hukum & kriminal Nasional Opini Pengabdian Politik & Pemerintahan Trending Now

KataJatim.com – JAKARTA- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo menekankan. para pentingnya sekretaris daerah (sekda) provinsi dalam menghadang ancaman-ancaman dan mengingatkan para pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi untuk mewaspadai ancaman siber maupun radikalisme dan terorisme di daerah masing-masing.

“Saya sering sampaikan, ancaman bangsa ini radikalisme dan terorisme,” tegas Tjahjo di sela acara yang bertemakan, “Rapat Koordinasi Sinergitas Kebijakan Pemerintah untuk Mempercepat Pencapaian Target Kinerja RPJMN 2015-2019” yang berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kemendagri, Jakarta, Rabu (17/10/2018).

Dalam acara itu, pihaknya mengundang Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris, Suhardi Alius serta Kepala Badan Siber dan Sandi Negara Djoko Setiadi.

Ancaman siber, lanjut Tjahjo, kini berpadu dengan konten radikalisme dan marak di dunia maya. Mendagri mengingatkan, kondisi itu perlu diwaspadai.

Dalam pelaksanaan konsep-konsep strategis nasional yang dijabarkan Sekjen Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas), di mana peran Sekda sebagai pejabat eselon 1 di daerah yang diangkat dengan Keputusan Presiden berfungsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat.

Termasuk mendukung program-program ketiga lembaga (BNPT, BSSN, dan Wantannas).

Sekda harus mampu menggerakkan SKPD dalam menyusun dan melaksanakan program-program yang ada pada tingkat provinsi serta mengevaluasi kinerja program dan kegiatan kabupaten/kota.

“Sebagai pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) paling senior di daerah, pasti sekda provinsi yang paling memahami kondisi sosial kemasyarakatan dan dinamika ideologi politik masyarakat,” ucapnya.

Pihaknya mengajak para sekda provinsi agar selalu meningkatkan koordinasi dengan para eselon 1 dan eselon 2 Kemendagri.

Posisi Kemendagri sebagai koordinator pembinaaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, sebagaimana diatur dalam UU Nomor: 23/Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Turut hadir Gubernur Jawa Timur, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) Komjen Pol Suhardi Alius, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Djoko Setiadi, Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), perwakilan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), dan perwakilan Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas). jckn


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *