KataJatim.com – Memasuki tahapan masa tenang Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019 tanggal 14 hingga 16 April 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Badan Pengawas Pemiu (Bawaslu) melakukan pengendalian konten iklan kampanye politik melalui platform digital.
Pengendalian iklan dari peserta Pemilu itu tidak akan membatasi hak kebebasan berekspresi warga negara.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan ekspresi seluas-luasnya. Namun, menurutnya, siapapun pada masa tenang ini akan dilarang mengunggah kembali atau mengajak atau mempromosikan peserta Pemilu Serentak 2019.
“Konten yang di-upload pada masa tenang oleh siapapun tidak boleh ada yang mengarah kepada kampanye, bukan berarti memberangus kebebasan berekspresi lewat media sosial,” tandas Dirjen Semuel dalam Konferensi Pers Penanganan Media Sosial pada Masa Tenang Pemilu di Media Center Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Sabtu (13/4).
Larangan untuk memasang iklan pada media massa selama 14-16 April 2019 sudah diberikan Bawaslu. Kini larangan itu pun berlaku di platfrm digital maupun media sosial agar masa tenang Pemilu 2019 menjadi lebih kondusif.
“Di media massa tidak boleh pasang iklan kan? Di media sosial juga sama. Ini di ruang siber, kalau kita liat tidak boleh lagi mempromosikan, tidak boleh lagi me-reposting,” tutur Dirjen Aptika.
Dalam dunia nyata, pengendalian masa tenang Pemilu dilakukan dengan menurunkan spanduk-spanduk atau poster yang berkaitan dengan peserta pemilu atau kampanye peserta pemilu.
Oleh karena itu, di dunia siber pun pengendalian yang akan dilakukan apabila ada seseorang ditemukan memasang kembali iklan kampanye adalah dengan menurunkan atau menghapus hingga penanganan suspend akun media sosial tersebut.
“Saya imbau masyarakat, kita punya mesin yang bisa mencari habis itu kita take down. Kita juga bisa suspend akunnya. Kita mengimbau agar tetap tenang,” tutur Semuel.
Menurut Dirjen Aptika, semua pihak harus turut berpartisipasi dalam menjalani masa tenang ini. Bukan hanya platform media sosial yang harus turut menjaga dengan menurunkan postingan atau menurunkan tagar saja tapi masyarakat juga bisa berkontribusi dengan tidak mengunggah apapun yang berkaitan dengan kampanye Pemilu dalam masa tenang ini.
Edaran untuk Platform Digital
Pada masa tenang ini, Bawaslu mengharapkan semua platform media sosial bisa bekerja sama dengan baik dan segera menindaklanjuti hasil temuan dan penyelidikan dengan menurunkan iklan kampanye peserta Pemilu.
“Kami meminta juga kepada platform media sosial untuk menurunkan konten organik atau tagar yang memuat rekam jejak, citra diri peserta pemilu, hingga dukungan terhadap peserta pemilu,” ujar anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar.
Menurut Fritz Siregar, makna iklan kampanye yang beredar di media sosial sudah disepakati Kementerian Kominfo dan Bawaslu. Kesepakatan itu mencakup acuan dan rambu-rambu yang dilarang pada masa tenang melalui iklan kampanye di dunia siber.
“Iklan kampanye adalah yang memuat rekam jejak, citra diri peserta pemilu dan atau bentuk lainnya yang mengarah pada kampanye yang akan menguntungkan atau merugikan peserta pemilu,” ujar Fritz Siregar.
Masa tenang yang akan terhitung sejak pukul 00.00 tanggal 14 April ini akan terus dipantau oleh Tim AIS Kementerian Kominfo bersama Bawaslu.
Seluruh platform media sosial harus menaati dan mengikuti aturan mengenai masa tenang pemilu untuk tidak mempromosikan iklan-iklan kampanye para peserta pemilu. Surat Edaran mengenai hal ini pun segera dikirimkan Bawaslu kepada seluruh platform media sosial.
“Ada beberapa hal yang kami minta untuk dijadikan perhatian untuk seluruh platform agar dapat dipatuhi. Kami meminta kepada seluruh platform agar tidak menyebarkan iklan kampanye pada masa tenang. Tidak ada iklan politik pada masa tenang dan pada masa pemungutan suara,” jelas Fritz Siregar.
Hingga bulan Februari 2019, Bawaslu sudah menerima 1990 total laporan berkaitan dengan pelanggaran Pemilu Serentak 2019 melalui media sosial. Hasil pantauan itu berdasarkan pencarian melalui mesin AIS Kominfo serta laporan yang masuk ke Bawaslu.
Penanganan konten iklan Pemilu yang dilakukan Kementerian Kominfo, Bawaslu dan platform media sosial sebelumnya pernah berlangsung selama pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2018 lalu. (*)