KataJatim.com – Bertempat di Ruang Sidang Wali Kota Surabaya, Selasa (26/3)lalu digelar penandatanganan pakta integritas dan perjanjian kerja oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan camat se-Kota Surabaya. Penandatangan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri, Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi Birokrasi (Permen Pan RB) No 49 tahun 2011 tentang Pedoman Umum pakta integritas dan Permen PAN RB No 53 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, pelaporan kinerja dan tata cara reviu atas laporan kinerja instansi pemerintah.
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini dalam kesempatan tersebut mengimbau kepada jajarannya untuk dapat teliti dan belajar administrasi serta tata kelola anggaran dan keuangan. Ia juga mengingatkan untuk selalu belajar dan jangan malu untuk bertanya jika memang ada yang belum dimengerti. “Jangan merasa dirinya paling benar dan paling mengerti. Jadi kalau tidak mengerti tolong tanya” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Risma juga meminta untuk mengawasi penyerapan anggaran. Ia mengungkapkan, pada tahun 2018 Pemerintah Kota Surabaya mampu mencapai penyerapan anggaran hingga 92%. Menurut Wali Kota Risma, penyerapan tersebut merupakan terbesar sepanjang sejarah, untuk itu ia kembali mengingatkan untuk tahun ini agar penyerapan tidak kurang dari angka tersebut.
Mengakhiri sambutannya, Wali Kota perempuan pertama dalam sejarah Surabaya tersebut juga mengingatkan kepada para camat untuk berhati-hati dalam pengadaan barang dan jasa, utamanya nanti jika ada dana kelurahan.