KataJatim.com – Dalam mempercepat penerbitan sertifikat hak atas tanah milik rakyat, Presiden Joko Widodo terus mengingatkan jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Di seluruh Tanah Air itu ada 126 juta bidang tanah yang harus bersertifikat. Tetapi di 2015 akhir saya lihat baru 46 juta bidang yang bersertifikat. Artinya apa? Masih 80 juta bidang tanah yang belum bersertifikat,” ujar Presiden di Jogja Expo Center (JEC), Bantul, Yogyakarta, pada Jumat, 28 September 2018.
Oleh karena itu, sejak 2015, Presiden Joko Widodo meminta Kementerian ATR/BPN untuk menyiapkan sebuah sistem yang dapat mempercepat penerbitan sertifikat.
“Tahun 2015 saya minta siapkan sistem yang baik. Saya minta 2017 dimulai, saya minta 5 juta sertifikat harus keluar dari Kantor BPN. Nyatanya bisa. Alhamdulillah 5 juta keluar tahun kemarin. Tahun ini target saya 7 juta terus keluar di seluruh Tanah Air,” kata Presiden.
Percepatan penerbitan sertifikat yang gencar dilakukan Presiden Joko Widodo tentu mensyaratkan kerja cepat Kementerian ATR/BPN pula. Karena itu Kepala Negara selalu menekankan pemberian target pada pekerjaan yang dilakukan jajarannya.
“Bekerja harus diberi target. Tugasnya kantor BPN itu mempercepat sertifikat dan cepat melayani masyarakat,” tuturnya.
Di JEC sendiri, Kepala Negara menyerahkan 5.000 sertifikat hak atas tanah milik rakyat. Ribuan sertifikat itu diberikan kepada 100 orang dari Yogyakarta, 1.400 orang dari Kabupaten Bantul, 1.500 orang dari Kabupaten Sleman, 1.000 orang dari Kabupaten Kulon Progo, dan 1.000 orang dari Kabupaten Gunung Kidul. Adapun jumlah keseluruhan sertifikat yang siap dibagikan kepada masyarakat lima kabupaten/kota tersebut adalah 247.459 sertifikat.
Dalam kesempatan ini, Presiden juga memberikan target bagi Menteri ATR agar seluruh bidang tanah yang ada di Yogyakarta telah bersertifikat pada tahun 2020 mendatang.
“Tadi sudah saya sampaikan ke Pak Menteri, di Daerah Istimewa Yogyakarta 2020 harus sudah selesai sertifikat semuanya,” kata Presiden.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden mengakui persoalan biaya menjadi salah satu hambatan bagi masyarakat untuk memperoleh sertifikat sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang mereka miliki.
“Oleh karena itu saya meminta kepada Pak Menteri untuk dianggarkan agar masyarakat pegang sertifikat,” tandasnya. [jcis]