KataJatim.com – Mangupura-Badung-Kejaksaan Negeri Badung ,Selasa (12/11) memusnahkan barang bukti ( BB) narkoba senilai Rp 4,415.907.140. Pemusahan BB sebanyak 132 perkara tindak pidana umum yang sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap dari bulan Juni 2024 s/d bulan Oktober 2024.
Kejari Badung Sutrisno Margi Utomo,SH.MH kepada awak media menyatakan,barang bukti yang dimusnakan adalah kedua dalam tahun 2024. Dijelaskan Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti pada Kejaksaan Negeri Badung untuk periode kedua ini berjulah 132 perkara.
Bersama Kasi Intel,Gede Ancana dan Kasi BB Darmawan,di kantor Rubasan terbaru depan calon Kantor Pengadilan Negeri Badung dengan rincianya,Tindak Pidana Narkotika sebanyak 85 perkara dengan nilai BB Rp 4,4 miliar, percisnya 15.907.140.
Secara spesifik, ganja sebanyak 7.483,99 gram, tembakau sintetis 607,77 gram, ekstasi 1.206,23 gram,sabu-sabu 1.929,911 gram, cocain 68.53 gram,MDMA 11,46 gram, pysiotropika/eremia 112,32 gram. Selain narkoba,kata Kejari Badung Margi Utomo,BB lainnya yang dimusnahkan ada ponsel berbagai merek,timbangan elektrik,pakaian,tas,bong/alat hisap sabu dan BB lainya.
Selain acara pemusnahan,ditempat yang sama juga ada penyerahan penetapan hak perwalian Republik Indonesia kepada Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Bali Ketut Sumedana,SH.MH kepada Ketua Yayasan anak-anak Bali disaksikan PJ Bupati Badung ,KPN Denpasar serta pejabat lainya. (Smn).