PH Eren Tak Ajukan Esepsi, Kasir Superindo Bersaksi di Persidangan

Teknologi

KataJatim.com – SURABAYA – Selain membacakan surat dakwaan, sidang kasus pembunuhan member Fitnes Araya Family Club House berlanjut ke pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulfikar dari Kejari Tanjung Perak.

Setelah mendengar keterangan terdakwa Eren melalui tim kuasa hukumnya bahwa dirinya tidak mengajukan keberatan atas dakwaan JPU. Sidang pun berlanjut dengan menghadirkan satu orang saksi.

“Hari ini baru satu saksi yang kami hadirkan. Saksi adalah Lia Agustin, kasir di Superindo,” kata jaksa Zulfikar pada majelis hakim yang diketuai Agung Gde.

Setelah disetujui oleh majelis hakim, saksi Lia Agustin pun akhirnya memberikan keterangan yang intinya membenarkan terdakwa Eren membeli pisau di Superindo.

“Saat itu antara jam delapan dan setengah sembilan pagi. Kebetulan saya kasir yang melayaninya,” terang Lia.

Untuk menyakinkan keterangannya, majelis hakim meminta jaksa Zulfikar untuk menunjukkan alat bukti dalam kasus pembunuhan ini. Diantaranya, pisau yang kondisinya dalam keadaan bengkok, kaos dan sepatu yang digunakan terdakwa saat membeli pisau dan gambar dari hasil CCTV.

“Waktu dibeli pisaunya nggak bengkok gini, kondisinya baru dan masih lurus. Kalau kaosnya benar warna kuning,” ungkap Lia.

Keterangan saksi pun tidak dibantah oleh terdakwa Eren.

“Benar yang mulia,” kata terdakwa Eren disambut ketukan palu majelis hakim sebagai tanda berakhirnya persidangan.

Usai persidangan, Jaksa Zulfikar mengaku optimis jika peristiwa pembunuhan terhadap Fardi Chandra dilakukan secara berencana.

“Sesuai dengan keterangan saksi Lia Agustin tadi, kami berpendapat unsur perencanaannya akan kami dalami di saksi saksi berikutnya,” tukasnya.

Sedangkan Manap salah seorang penasehat hukum terdakwa masih belum berkenan memberikan keterangan.

“Masih belum ada, sementara tidak komentar dulu,” pungkasnya sembari meninggalkan area Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Diketahui, dalam kasus ini terdakwa Eren didakwa dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, 338 tentang pembunuhan dan Pasal 351ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Dari pantauan, keluarga korban dan kuasa hukumnya terlihat memantau jalannya persidangan. Mereka berharap agar terdakwa diberikan hukum yang setimpal dengan perbuatannya. Ady


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *