MK Putuskan Pemilu Terpisah, DPR Siapkan Revisi UU Pemilu dan Pilkada

Hukum & kriminal Nasional Politik & Pemerintahan Trending Now

KataJatim.com – Jakarta — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah mendapat tanggapan strategis dari DPR RI. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menilai keputusan MK ini harus menjadi momentum memperbaiki sistem demokrasi elektoral secara menyeluruh. Ia mendorong revisi Undang-Undang Pemilu, Pilkada, dan Partai Politik melalui skema omnibus law.

“Saya mendukung penuh putusan MK. Ini langkah maju dalam membenahi arsitektur demokrasi kita. Bahkan saya usul pemilu legislatif dan presiden juga dipisah seperti di tahun 2004,” ujar Doli dalam keterangannya, Senin, 30 Juni 2025.

Sebelumnya, MK dalam amar putusannya menyatakan bahwa pemilu nasional dan pemilu daerah tidak boleh lagi diserentakkan, dan harus dipisahkan maksimal dua tahun enam bulan. Putusan tersebut otomatis membatalkan desain pemilu serentak lima kotak yang sempat dijalankan pada Pemilu 2024.

Bagi Doli, pemilu serentak yang menyatukan tiga atau lebih pemilihan dalam satu waktu bukan hanya membebani sistem, tetapi juga merusak kualitas demokrasi substantif. “Isu lokal sering terabaikan. Yang muncul hanya politik figur nasional dan transaksi pragmatis,” ujarnya.

Ia menyebut bahwa putusan MK ini bukan sekadar koreksi teknis, melainkan “alarm konstitusional” agar negara segera membenahi hukum pemilu secara sistemik. Oleh karena itu, DPR diminta mengambil inisiatif dengan merevisi secara menyeluruh UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU Pilkada, serta UU Partai Politik.

“Kalau kita tidak segera merespons, MK bisa menjadi pembentuk undang-undang ketiga. Padahal dalam UUD 1945 pembentuk UU hanya DPR dan Presiden,” tegasnya.

Doli juga mengusulkan agar seluruh revisi dilakukan lewat pendekatan omnibus law, demi menghindari pendekatan tambal-sulam yang selama ini membuat sistem kepemiluan Indonesia tumpang tindih dan kontraproduktif.

Pemilu 2024, menurutnya, telah menjadi cerminan beban sistem serentak: kejenuhan pemilih, kampanye tumpang tindih, hingga kerumitan teknis pemungutan dan penghitungan suara.

“Inilah saatnya kita kembalikan kualitas demokrasi ke relnya. Bukan hanya efisiensi teknis, tapi penguatan substansi demokrasi dan representasi publik,” pungkas Doli. *


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *