Pengaliran Pajak untuk Ibu Kota Negara dan Tindakan Pemerintah yang Seharusnya

Advetorial Daerah Ekbis Hukum & kriminal Nasional Opini Politik & Pemerintahan Trending Now

Opini Oleh Achmad Surya Hadi Kusuma (Ketua Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Jawa Timur)

KataJatim.com – Surabaya – Beberapa bulan terakhir, sejak awal 2022, Indonesia diramaikan dengan upaya pemerintah untuk memindah ibukota negara ke Kalimantan. Ibu Kota Negara (IKN) yang baru itu rencananya akan diberi nama Nusantara, mengacu pada masa lalu Indonesia yang dianggap sebagai Nusantara, sebuah wilayah yang membentang di sepanjang kawasan Asia Tenggara. Pemerintah Indonesia sendiri sedang gencar-gencarnya mempromosikan IKN demi menarik pendanaan dan investasi guna membangunnya. Hal ini dilakukan pemerintah dengan sejumlah cara, salah satunya adalah dengan menambah beban masyarakat.

Hal itu tercermin dari kebijakan Presiden Joko Widodo yang mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggara untuk Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara, serta Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Negara (PP 17/2022) pada Senin, 18 April 2022 lalu. Adapun dalam PP 17/2022 itu, ada 17 macam pajak yang digunakan untuk membiayai pemindahan IKN, di antaranya adalah Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Rokok, Pajak Barang dan Jasa Tertentu, dan sejumlah pajak-pajak lainnya. Pemerintah Indonesia memperkirakan dana yang dibutuhkan untuk pemindahan IKN mencapai angka Rp.466 triliun.

Adapun, PP 17/2022 bertujuan untuk mengatur sumber dan pendanaan guna mempersiapkan perpindahan ibukota dari Jakarta ke Kalimantan. Padahal, perpindahan ibukotapun masih menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Ada yang menganggap bahwa perpindahan itu tidak diperlukan selama ada upaya untuk perbaikan DKI Jakarta, sementara lainnya beranggapan tidak masalah memindah IKN ke Kalimantan karena akan mengurangi kepadatan penduduk di Pulau Jawa juga. Namun apakah hal itu justru akan menjadikan Kalimantan padat layaknya di Jawa? Hal itu adalah pembahasan untuk diskusi lainnya.

Walaupun bukan satu-satunya sumber pendanaan, nampaknya penggunaan hasil pajak sebagai dana untuk memindah ibu kota negara adalah permasalahan yang masih harus diulas lebih lanjut. Pemerintah, sebagai institusi yang sah dalam demokrasi untuk mengelola res publica (kepentingan umum) memang memiliki keistimewaan dalam mengalirkan dana yang terkumpul dari masyarakat untuk kepentingan umum (atau kepentingan “negara”). Akan tetapi, harusnya pemerintah harus melihat apakah pengaliran dana pajak ke pemindahan ibu kota menjadi concern utama dari masyarakat Indonesia di tengah banyaknya kenaikan harga, mulai bahan bakar minyak (BBM) hingga minyak goreng. Tidakkah lebih baik apabila dana triliunan itu dialirkan untuk memperbaiki kesejahteraan masyarakat terlebih dahulu?

Apalagi mengacu pada sumbernya yang ada Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Rokok, dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang seringkali dibebankan pada pengguna (dalam hal ini masyarakat). Bagaimana sekiranya jika masyarakat yang mayoritas menggunakan kendaraan bermotornya di Jawa Timur atau Jawa Barat mengetahui bahwa pajak yang mereka bayar akan mengalir kepada pemindahan ibu kota di Kalimantan yang mana kendaraan yang mereka bayar pajaknya belum tentu mereka bawa ke sana? Pengaliran dana ke IKN ini harus disikapi dengan bijaksana oleh pemerintah, dengan mungkin lebih menekankan dengan adanya investasi, baik dari dalam maupun luar negeri, guna membangun dan mengoperasikan Nusantara.

Penggunaan pajak harusnya menjadi masalah yang penting bagi masyarakat, karena hal tersebut bersumber dari rakyat. Akan tetapi, rakyat memiliki banyak urusannya yang belum tentu bisa untuk keep up with the trend berkaitan dengan informasi pengaliran pajak, maka Pemerintah Indonesia juga perlu men-sosialisasi-kan penggunaan pajak masyarakat melalui badan-badan yang ada di bawah naungannya sehingga masyarakat akan memahami kemana dan untuk apa pajak yang selama ini mereka bayar. Dengan memberikan pencerahan kepada publik, maka pemerintah juga akan meminimalisir permasalahan pro dan kontra apapun, termasuk pengaliran pajak ke IKN. Pemerintah harus selalu siap sedia menerima kritik, saran, keluhan, dan pertanyaan dari masyarakat, karena itu untuk kepentingan pemerintah sendiri. (*)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *