Belum Memiliki Buku Nikah, Ikuti Isbat Nikah Tahun 2020

Daerah Politik & Pemerintahan Trending Now

KataJatim.com – JEMBER, Pembagian buku nikah kembali digelar. Kali ini menempati Masjid Muhammad Cheng Hoo di Kelurahan Sempusari, Kecamatan Kaliwates, sebagai pusat pembagian.

Pada kesempatan ini, giliran Bupati Jember, dr. Faida MMR., membagikan buku nikah kepada ratusan pasangan yang telah menjalani isbat nikah pada 2018 lalu.

Penerima buku nikah pada Rabu, 25 Desember 2019, ini sejumlah 755 pasangan yang berasal dari Kecamatan Kaliwates, Pakusari, Sumbersari, Sukorambi, Arjasa, Patrang, dan Panti.

“Selamat kepada para pasangan suami istri yang resmi tercatat di KUA dan mendapatkan buku nikah,” kata bupati. Untuk buku nikah yang belum terbagikan akan diantar ke rumah masing-masing.

Lebih jauh bupati menjelaskan, pada tahun 2018 pemerintah mengadakan isbat nikah bagi 5.000 pasangan. Dalam pelaksanaannya, sebanyak 4.893 yang dinyatakan lolos mengikuti sidang isbat nikah.

Untuk menggelar sidang tersebut, Pemerintah Kabupaten Jember mengeluarkan anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Jember sebesar Rp. 1,6 miliar.

“Paling banyak pasangan suami istri dari Mumbulsari, Sumberjambe, dan Bangsalsari,” ungkap bupati.

Pada tahun 2019, masih terang bupati, untuk pengurusan buku nikah,  seperti biaya materai, dan lainnya juga dibiayai Pemkab Jember.

“Jadi, tidak ada lagi bayar membayar. Gratis sampai mendapat buku nikah,” imbuhnya.

Sementara pada tahun 2020 nanti, bupati menyarankan pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah untuk mengikuti program dari pemerintah ini.

Sekali lagi bupati menegaskan bahwa program yang dijalankan pemerintah tidak menarik  biaya dari masyarakat. Pelaksanaannya pun diupayakan mudah dengan pelayanan yang akan terus diperbaiki.

“Masyarakat yang sudah menikah puluhan tahun tetapi belum punya buku nikah, boleh ikut daftar program ini. Gratis dan mudah,” ucapnya.

Bupati pun menjelaskan ada dua macam nikah melalui sidang isbat.  Pertama, sudah menikah tapi cerai dan mempunyai anak. Maka pasangan ini mengikuti sidang isbat nikah sekaligus cerai.

Hal ini diperlukan supaya memudahkan anak yang memerlukan akte kelahiran. Sebagaimana diketahui, bukuh nikah menjadi salah satu syarat pengajuan akte kelahiran.  “Supaya status anak jelas,” terangnya.

Berikutnya adalah pasangan suami istri yang memang sudah lama menikah tetapi belum memiliki buku nikah. hjt



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *