Dua Terdakwa Pelaku Pembunuh Karyawan Bank Dituntut 20 Tahun Penjara

Daerah Hukum & kriminal Trending Now

KataJatim.com – Denpasar – Dua terdakwa   Nova Sandi Prasetya dan Rahman, pelaku kasus pembunuhan karywa bank dan mayatnya dibuang di Jembrana,Bali kamis (4/5/2023) di Pengadilan Negeri ( PN) Denpasar dihadapan majelis hakim I wayan Suarta, dituntut jaksa penuntut umum ( JPU) Imam Ramdhoni Kejari Badung dengan pidana masing-masing selama 20 tahun.

Jaksa Imam Ramdhoni,SH.MH ,  menjelaskan  kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan diikuti dan disertai atau didahului perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 339 Jp Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai korban dalam kasus ini adalah I Gusti Agung Mirah Agung Lestari.

Dalam peristiwa ini, sebelumnya banyak ditengarai ada TKP yakni Jembrana ( penemuan mayat),Tabanan (lokasi ditemukan barang bukti), Gianyar (ditengarai tempat  eksekusi) dan Jembrana (perencanaan eksekusi) . Hingga akhirnya ,Polda Bali melimpahkan kasus ke Kejati Bali,lalu ke Kajari Badung.

Peristiwa tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan terjadi  Minggu (28/8/2022) pukul 01.00 Wita di dekat selokan Jalan Denpasar sampai Gilimanuk Br. Sumbersari,  Desa Melaya,Kecamatan Melaya, Jembrana ,oleh terdakwa Nova dan Rahman.

 Terdakwa Nova dan Rahman melakukan perbuatan dengan cara membuat rencana awal untuk mengajak korban untuk chek in di hotel.Lalu memberikan obat tidur kepada korban dengan tujuan saat korban tertidur korban akan diikat menggunakan lakban dan terdakwa  bisa dengan  bebas menguras barang-barang milik korban  I Gusti Agung Mirah Agung Lestari yakni  sebuah mobil merk Honda Brio Satya E CVT warna hitam mutiara tahun 2020 No.Pol. DK. 1792 Fal seharga Rp 170.000.000 , juga  Handphone dan perhiasan kalung emas .

 Namun rencana tidak berhasil. Karena Rahman tidak ingin usahanya sia-sia, pada saat perjalanan di dalam mobil Rahman yang duduk dibelakang korban menutup mulut korban dengan menggunakan tangan kiri.Lalu rahman juga mencekik leher korban dan korban berontak dan menjerit.Kemudian leher korban diikat menggunakan tali tas selempang milik Rahman sambil menahan kepala korban dengan lutut kaki hingga korban tidak bisa bernafas dan meninggal.

Kemudian, jasad mkorban dibuang oleh terdakwa di dekat selokan jalan Denpasar sampai Gilimanuk, Banjar Sumbersari,Desa Melaya,Jembarana. Sedangkan barang milik korban seperti mobil,dijualnya.Hal-hal yang memberatkan,perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan telah menikmatihasil kejahatannya. Sedangkan hal-hal yang memberatkan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,bersikap sopan padasaat persidangan serta merupakan tulang punggungkeluargadan belum pernah dihukum. ( Smn).


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *