Katajatim-Probolinggo-Komisi 1 DPRD Kabupaten Probolinggo menerima puluhan warga Desa Jabung Candi Kecamatan Paiton, untuk audensi perihal masalah polemik kepemilikan tanah, audiensi ini bertempat di ruang Manggar Gedung DPRD Kabupaten Probolinggo rabu (22/8/2023).
Tujuan audensi ini mendapatkan solusi yang terbaik terkait kepemilikan tanah warga sejak Tahun1983 yang sudah dibeli keluarga Miarto.
Keluarga Miarto mendatangi gedung DPRD kabupaten Probolinggo bersama Habib Mustofa sebagai kuasa hukum dari Miarto untuk melaksanakan audensi terkait masalah sengketa sebidang tanah di dusun Waduk, RT 14/RW 03, desa Jabung Candi kecamatan Paiton kabupaten Probolinggo.
hingga sekarang tanah yang dibelinya sejak tahun itu dan sudah jelas surat tanah yang di belinya sudah menjadi hak miliknya, namun masih di usik oleh segelintir orang yang mengaku keluarga dari pemilik sebelumnya.
Hadir dalam audensi Hj Sumarmi Rasit SE, H Didik Humaidi dan H Ahmad Nahrowi dari komisi A DPRD Kabupaten Probolinggo, H Imam Syafii Camat Paiton, perwakilan Polres dan dinas PMD.
Dalam beberapa pekan lalu keluarga Miarto telah melayangkan surat pengaduan kepada Kapolres Probolinggo pada hari Rabu, 18 Agustus 2023, terkait dugaan tindak pidana pasal 335 KUHP ayat (1) sub 1, tentang pengancaman dan intimidasi yang dilakukan oleh As atau Sr. warga dusun Waduk, RT 14/RW 03, desa Jabung Candi kecamatan Paiton kabupaten Probolinggo yang mengklaim memiliki hak atas tanah yang akan dibangun rumah oleh keluarga Miarto dan selalu menghalangi rencana pembangunan tersebut disertai dengan ancaman serius.
Keluarga Miarto melalui kuasa khususnya mengeluhkan lambatnya penanganan dari kepala desa Jabung Candi sebagai pemangku kebijakan di desa untuk menengahi masalah ini. Akibatnya keluarga Miarso merasa dirugikan secara moril maupun materil karena tertundanya rencana pembangunan tersebut.
Audensi dibuka oleh ketua Komisi A Hj Sumarmi Rasit SE dan memberikan kesempatan kepada keluarga Miarto melalui kuasa khususnya untuk memaparkan pengaduannya. Tanggapan dan saran masukan diberikan oleh wakil rakyat tersebut termasuk masukan dari Camat Paiton, perwakilan Polres maupun dari dinas PMD.
Dalam audensi anggota komisi A, H Nahrowi menegaskan “Jika memang keluarga Miarto telah memiliki dasar surat-surat yang bisa menjadi bukti kuat atas kepemilikan tanahnya silahkan dibangun rumahnya namun dari pihak keluarga melalui kuasa hukumnya agar juga melakukan upaya untuk mengirim surat meminta perlindungan dari pihak yang berwajib dalam hal ini Polres Probolinggo, ujarnya
Melalui kuasa khusus keluarga Miarto menyatakan kehadiran mereka di gedung dewan adalah memenuhi panggilan untuk audensi, katanya, “Kami menyampaikan kepada wakil rakyat ini ada permasalahan kemanusiaan, permasalahan pelanggaran hak asasi manusia di desa Jabung Candi tepatnya yang menimpa keluarga Miarto, keluarga ini telah memiliki bukti kuat hak atas tanah yang dikeluarkan kecamatan sejak tahun 2005, tapi ada pihak-pihak yang berusaha menggugat berusaha mengganggu terhadap keabsahannya”, jelasnya.
Masih kata Mustofa “sudah pernah disampaikan kepada mereka untuk menggugat secara hukum akan tetapi faktanya tidak pernah dilaksanakan malah yang terjadi adalah muncul ancaman, bahkan ke saya pun menerima ancaman secara fisik, tujuan kami datang kesini agar publik tahu, wakil rakyat tahu dan polres juga dari pemda, sebenarnya dari sisi konteks hukum permasalah ini sudah selesai, tapi masih ada masalah kemanusiaan dan penekanan, itu yang mau saya sampaikan, imbuhnya
Habib Mustofa selaku kuasa hukum menyampaikan kepada media, hasil audensi tidak bisa menjadi keputusan yang mengikat tapi paling tidak sudah mendapat masukan dari anggota dewan, jika keluarga Miarro yakin dengan bukti kepemilikan tanah itu sah, dipersilahkan untuk membangun rumah diatasnya dan meminta perlindungan dari pihak berwajib, agar dalam proses pembangunan rumah di lahan itu tidak terjadi sesuatu yang tidak di inginkan. (HIM)