KATAJATIM.COM | SURABAYA – Pagi hari massa aksi lakukan deklarasi #GantiPresiden yang berkumpul di sekitar Monumen Tugu Pahlwan pada, Minggu (26/8/2018), akhirnya dibubarkan paksa oleh Polisi.
Petugas melakukan pembubaran secara persuasif, mulai dari imbauan dengan pengeras suara, serta pendekatan kepada barisan massa aksi.
Diketahui bahwa dalam aksi deklarasi #2019GantiPresiden itu tidak mengantongi izin berupa STTP ((surat tanda terima pemberitahuan) dari Kepolisian.
Hingga pukul 07.35 WIB, sejumlah massa masih memilih bertahan di sekitar monumen Tugu Pahlawan, dan Polisi melakukan upaya untuk membubarkan massa tersebut.
Kombes Pol Frans Barung mangera, Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, menindaklanjuti STTP, kegiatan #2019gantipresiden dengan ini menyampaikan kepada seluruh warga Jatim.
Polda Jatim telah menerima keluhan yang cukup banyak dari masyarakat antara lain kegiatan publik Car Free Day mengalami hambatan, serta warga lain yang akan mobilisasi ketempat tempat publik juga terganggu.
Warga masyarakat yang hendak menunaikan ibadah Gereja terhambat, sehinnga Polisi menilai ini lebih banyak mudaratnya dan kegunaanya sama sekali tidak ada.
“Dengan pertimbangan itu, maka Polda Jatim dan jajaran akan tetap tidak memberi ijin giat ini, dan bila ada dan tetap dilakukan maka kami akan membubarkan paksa,” tutur Barung.
Lanjut Barung, Sebab dengan adanya Deklarasi #2019gantipresiden itu maka akan menimbulkan ancaman Kamtibmas bagi warga Jatim khusunya Surabaya yang saat ini aman dan kondusif.
“Dari awal kita prediksi massa #2019gantipresiden ini ditengarai anarkis dan brutal maka akan kita bubarkan,” imbuhnya.