PUPR, DISHUB, Lapor Kanda Diduga Memberi Statement Berbeda

Daerah Nasional Organisasi Pengusaha Politik & Pemerintahan Sosial

Katajatim – Probolinggo – DISHUB (Dinas perhubungan) dengan DPUPR ( Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Yang seharusnya terus membangun konektivitas dan sinergitas dalam menjalankan tugasnya. Namun, berbeda dengan  DISHUB dan Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo kedua Dinas tersebut terkesan  tidak ada konektivitas dan sinergitas nya. Bahkan terkesan saling lempar tanggung jawab, 18/11/2023.

 Saat dikonfirmasi tim media yang gabung di komunitas TRABAS KJN terkait pekerjaan aspal Hotmix 2 lapis di ruas jalan Klaseman-Maron sepanjang 7,419 kilometer. Ruas jalan Klaseman -Maron belum selesai pengerjaan aspal hotmix 2 lapis,  sudah dilintasi dump truck bermuatan material tanah urug dari hasil tambang galian C berada di Desa Brabe yang di kelola oleh CV Prima selaras Nusantara yang di suplay ke proyek strategis Nasional jalan tol.

Hasil konfirmasi tim media yang tergabung di TRABAS KJN, kepada kepala  Dinas PUPR “Hengki Cahyo Saputra” serta kepala dinas perhubungan “Edy Suryanto”  dan  Kabid PKT Dishub  “Erik”  lewat sambungan watshap via chat dan via telpon sebagai  berikutnya: Kepala Dinas PUPR Hengki Cahyo Saputra,, Waalaikumsalam wr wb.

(1). Untuk perjanjian kewajiban perbaikan kerusakan infrastruktur jalan sudah ada perjanjian dengan PUPR.  ( 2). Untuk mobilisasi truck urugan tanah jalan tol “TIDAK DI IJINKAN” untuk melewati ruas jalan Klaseman-Maron selama masa pelaksanaan perbaikan dan setelah selesai perbaikan. Untuk urugan lewat Sebaung – Pendil, Matur Nuwun. “Jawabnya.

Kepala DISHUB “Edy Suryanto”, “Matur nuwun infonya, mohon waktu mas. Silahkan secara teknis bisa menghubungi P. Erik Kabid PKT DISHUB.” Jawabnya.Sesuai arahan, tim media katajatim mengkonfirmasinya. “Untuk ruas jalan Klaseman-Maron, itu kebijakan PUPR, yang seharusnya membuat surat pemberitahuan ke kami, itu tidak ada surat ke kami.” Ucapnya.

Pijakan/Acuan DISHUB tetap ke surat persetujuan yang ditanda tangani PJ Bupati itu. Jadi, seharusnya PUPR bersurat ke DISHUB untuk sementara tidak bisa dilewati.Jadi, DISHUB bisa membuat himbauan, semacam Bener lah.Kalau hanya lewat lisan. umpama,,,OOO itu tidak di perbolehkan. Naaah, akhir nya itu bertentangan dengan surat PJ bupati.  “Imbuhnya.

Dijelaskan dalam Surat persetujuan izin penggunaan jalan Kabupaten untuk kendaraan angkutan material Tol, Nomor 600/1150/426.112/2023. surat tersebut di tujukan kepada ADHI,ABIP RAYA,MKN dan KSO.Pada tanggal 12 Oktober 2023, yang ditanda tangani oleh PJ Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto.  Adapun sebagian isi dalam surat tersebut sebagai berikut.

 Dipoin 02.  Ada  5 butir,  di antaranya  butir Nomor 04. Yang berbunyi,mekanisme operasional angkutan material pembangunan jalan tol Probolinggo -Banyuwangi paket 1, wajib mengikuti ketentuan yang tertuang di persyaratan dalam dokumen  AMDAL LALIN yang telah di rekomendasikan Dinas perhubungan. Seperti pemasangan sticker truck khusus untuk angkutan material jalan tol, penempatan flagman di tempat tempat yang membahayakan, penutupan material timbunan, tidak di ijinkan over muatan urugan dan lain sebagainya pada ruas-ruas jalan yang di lewati.

Sedangkan kepala Dinas PUPR,”Hengki Cahyo Saputra” menyampaikan, “Waalaikumsalam wr wb. DISHUB sudah mendapat surat nya pak”. Namun, ketika kami tim media pertanyakan hal ini,seperti apa surat yang di terima DISHUB,  “kepala Dinas PUPR memilih diam, bahkan pertanyaan yang sama, sampai di kirim lagi ke esokan harinya.” Ucapnya.

 Lebih lanjut, Kabid PKT  Dishub “Erik”   terkait  poin 02 butir 4. Juga mengatakan  “Untuk pemasangan sticker dump truck, khusus PSN ( proyek strategis Nasional) itu dari pihak HKI  sendiri yang pasang,  jika untuk bagian timur sudah terpasang, Nanti tak kirim Gambar nya,  misal nya tidak ada sticker nanti kita turun kelapangan untuk memberi peringatan sesuai dengan persetujuan.” Ungkapnya. 

Selain itu, “Abdullah S asli kelahiran warga Desa Brabe. Memperlihatkan hasil “LAPOR KANDA”  ke tim media yang tergabung  di TRABAS KJN. Yang sebagian isi nya adalah, “Hasil rapat Kordinasi yang di pimpin oleh asisten 2. Dengan  main dan Sub kontraktor bersama pihak kecamatan, Kapolsek, dan Danramil setempat, untuk, “operasional tambang Brabe di sepakati tidak di perbolehkan melintas di jalan kabupaten tersebut.” Sebab, sangat berisiko terkait keamanan dan kenyamanan di karenakan akan melewati pasar maron. Dan aktivitas material tanah, “PIHAK TOL, AKAN MEMBUAT JALAN AKSES TERSENDIRI KE TRASE TOL”. Ucapnya.

Abdullah S. Mengatakan, “Memang saya sempet melaporkan adanya dump truck pengangkut urug tanah dari Desa Brabe yang melintas di jalur Klaseman-Maron ke “LAPOR KANDA”

pada intinya saya dukung penuh PSN. Karna itu nyata program pusat. Namun, demikian jangan sampai PSN itu dijadikan perisai untuk menjarah hak-hak warga. Karna jelas perintah presiden dalam program PSN itu untuk sejahterakan rakyat bukan untuk merugikan rakyat. Kalau ada oknum atau pengusaha yang melakukan giat diluar ketentuan monggo diperbaiki kalau tidak yaaa… Tutup saja atau cabut ijin operasional nya.. Gitu aja ko, repot….” Jelasnya. (Sr Tim)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *