Tambak Udang Milik CV Dua Tangan, Diduga Tidak Mengantongi IPAL

Daerah Hukum & kriminal Pengusaha

Katajatim-Probolinggo-Tambak udang milik  CV  DUA TANGAN   Dusun Giling, Desa Kebun Agung,Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo,  menggunakan sumur bor untuk menyedot air laut yang di gunakan untuk tambak udang sebanyak 2 titik. Oleh karena itu, adanya sumur bor diduga berdampak negatif bagi petani garam tradisional di sekitar lokasi, 18/10/2023.

Sebagaimana diketahui, perusahaan tidak bisa sembarang membuat sumur bor, Perusahaan harus mengajukan izin terlebih dahulu ke Dinas Perizinan Sumber Daya Air Provinsi. “Pelanggarannya, perusahaan tersebut menggunakan air dari sumur bor tanpa diajukan perizinan lebih dulu.” Ungkapnya.

Aturan ini, berdasarkan undang-undang nomor 2 tahun 1974 dengan sanksi pidana atau dikenakan denda, pengurusan izin SIPA sangatlah penting dan wajib pada struktur tanah dan akuifer, Adapun yang diwajibkan untuk mengurus izin SIPA adalah bagi pelaku industri atau pengusaha yang melakukan pengeboran tanah.

Tidak hanya itu, CV DUA TANGAN  juga diduga menyerobot aliran sungai,  yang mana, aliran sungai ada sebuah bangunan kurang lebih lebar 2 Meter panjang  5 miter sebagai tempat Tosen Club. Tidak hanya bangunan yang ada dialiran sungai terlihat ada beberapa paralon dengan ukuran besar di sepanjang sungai menuju ke laut, padahal sungai adalah milik negara. Sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), merupakan kekayaan negara yang pengelolaannya diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Merisnya, CV DUA TANGAN juga diduga tidak mengantongi IPAL ( ijin pembuangan air limbah) padahal, Perusahaan dan pabrik yang beroperasi di wilayah Indonesia harus mengantongi Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC). Berdasarkan SK Gubernur No 30/1999 tentang Izin Pembuangan Limbah Cair, setiap perusahaan atau pabrik yang memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) harus memiliki Izin Pembuangan Limbah Cair.

Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) .

Lebih lanjut tim media katajatim.com mendatangi kediaman H.Faik petani garam yang ada di samping tambak udang milik CV DUA TANGAN mengatakan, ” Ya memang berdampak kepada petani garam tradisional mas, punya saya biasanya mendapat 10  Ton, sekarang hanya dapat 3 Ton, lebih dari 50% yang hilang, jadi saya menduga, kekurangan air laut ini di akibatkan oleh CV DUA TANGAN,  yang menyedot air melalui sumur bor dan itu bukan hanya berdampak kepada saya saja, petani tradisional yang lain juga kena dampak juga.” Ucapnya.

Masih kata H.faik, “Memang setiap tahun ada kompensasi untuk para pekerja saya dari CV DUA TANGAN, namun kali ini saya yang rugi besar,  maka dari itu saya  akan mempertanyakan ijin-ijin nya, baik dari ijin sumur bor, ijin mendirikan bangunan di sungai, dan IPAL ( ijin pembuangan air limbah). “Jelasnya.

Demi berimbangnya pemberitaan tim media katajatim.com mendatangi kantor CV DUA TANGAN yang ditemui oleh pemiliknya, “Iwan”  menyampaikan,  “Kalau untuk ijin sudah lengkap semua, sumur bor ada 2 titik, coba saja nanti kita buktikan,  pada waktu air laut pasang,  kita sedot air melalui sumur bor, apakah nanti ada aliran dari air pasang ke sumur bor atau tidak, saya rasa bukan dampak dari sumur bor, ini karena cuaca.Selain itu, tiap tahun saya sudah ngasih kompensasi buat mereka.” Jelasnya.

Masih kata Iwan, “Saya tidak se-enaknya,  saya sudah berusaha untuk menyelesaikan permasalah ini, Jika ada permasalahan ayo kita duduk bareng(bersama). Jika untuk bangunan yang ada di sungai,  saya sudah ngasih / ijin kepada kepala Desa, Apalagi bangunan itu tidak menggangu, mengganggunya dari mana, Selama ini tidak ada masalah.” Ucapnya.(Sr Tim)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *