KataJatim.com – Banyuwangi || Duga’an ada seorang pria mesterius memakai baju seragam ambil dompet yang bukan miliknya di atas mesin ATM BRI di jalan Adi Sucipto di Kelurahan Penganjuran Kecamatan Banyuwangi Kabupaten Banyuwangi, beberapa hari lalu dengan jumlah uang sebesar sekitar kurang lebih empat juta rupiah hingga sampai saat ini masih dalam penyelidikan.
Seharusnya sebagai oknum wartawan yang mengerti hukum segeralah melaporkan atas temuan dompet yang bukan miliknya ke petugas Satpam atau Securiti terkait tertinggalnya dompet pengunjung di atas mesin ATM ini, bukan nya di serahkan malah di ambil uangnya, dompet yang berisikan uang kurang lebih empat juta rupiah dengan cepat kilat raib di ambilnya tanpa ada yang tahu, kemudian dompet setelah di ambil semua isinya uang tersebut, lalu dompet itu di taruh lagi seperti semula pada tempat yang sama.
Kejadian bermula saat Eka Lutvi selaku korban atau pemilik dompet tersebut mau transaksi mengambil uang tarik tunai di mesin ATM BRI bertempat di sebelahan Roxy Mall karenaterburu – buru Eka, lupa kalau dia menaruh dompetnya di atas mesin ATM tersebut beberapa jam kemudian Eka ingat bahwa dia lupa mengambil dompet miliknya, namun setelah dia kembali lagi ke ATM BRI, ternyata dompet tersebut ada, namun setelah di cek isi uang sejumlah 4 jutaan raib alias hilang di gondol Maling, terus Eka mencoba menghubungi pihak petugas ATM BRI ke ruang Server di CCTV di mesin ATM tersebut pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023, dan di ketahui bahwa ada orang yang tertangkap kamera CCTV pada saat mengambil dompet di atas mesin ATM BRI dengan jelas.
Atas saran rekannya akhirnya Eka melaporkan ke Polsek kota berbekal video rekaman CCTV sebagai bukti pelaporan ke Polsek kota terlihat jelas siapa orang yang mengambil dompet tersebut, ternyata yang mengambil uang dalam dompet yaitu orang dengan bermaksud unsur kesengajaan mengambil dompet yang bukan hak miliknya, melainkan punya orang lain.
Menurut keterangan dari korban Eka Lutvi saat di konfirmasi oleh awak media menjelaskan, ” tolong kembalikan uang saya di dalam dompet yang saya taruh di atas mesin ATM BRI itu dengan jumlah uang kurang lebih empat jutaan rupiah, nanti akan saya kasih hadiah sebagai upah, namun dalam kurun waktu 24 jam kali 2 tidak ada jawaban maka akan saya tuntut ke ranah hukum yang berlaku, ” tuturnya Eka dengan kecewa.
Barang siapa yang dengan sengaja mengambil dompet yang bukan miliknya berisikan uang yang di temukan di jalan termasuk dalam perbuatan pidana yang bisa di jerat dengan pasal 372 KUHP tentang pengelapan dan pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Sementara dari pihak suami Eka, Dady pun turut menjelaskan, ” bahwa saya masih mencari alamat orang yang terekam dalam CCTV tersebut hingga sampai sekarang belum ditemukan, padahal kita sudah melaporkan terkait hal ini ke Polsek kota tetapi belum ada kabar sampai saat ini belum di temukan alamatnya, ” terangnya. dd