Masyarakat dan Pegiat Antikorupsi Desak KPK Sidangkan dan Tuntaskan Kasus Gratifikasi dan TPPU Mantan Bupati Probolinggo

Daerah Hukum & kriminal Opini Organisasi Trending Now

KataJatim.com – Probolinggo – Berlarut larutnya serta lambatnya Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Republik Indonesia dalam menangani kasus TPPU dan Gratifikasi Mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantrianasari beserta suaminya yang juga mantan anggota dewan Hasan Aminudin , membuat sejumlah masyarakat dan pegiat antikorupsi kompak bersama menyuarakan aspirasinya dengan memasang banner dukungan di jalur pantura Probolinggo-Situbondo, tepatnya di jalan raya Desa Curahsawo, Kecamatan Gending dan di sejumlah titik yang berada di wilayah Kabupaten Probolinggo. 07/02/2024.

Dukungan kepada (KPK) Republik Indonesia dalam menuntaskan kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas terdakwa mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, ditunjukkan dengan memamasang kurang lebih sebanyak 15 banner.

Seperti yang pernah di muat di media ini kedua terdakwa, yakni mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin, suaminya sekaligus mantan anggota DPR RI divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan dan uang pengganti Rp20 juta subsider 6 bulan.

Vonis di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada tanggal , 2/6/2022 setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK atas kasus jual beli jabatan Pj Kepala Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.

“ Ini sebagai bentuk apresiasi masyarakat kepada kami sebagai pegiat antikorupsi agar KPK segera menuntaskan kasus Gratifikasi dan TPPU yang ada di Kabupaten Probolinggo. Kami berharap agar KPK segera menyidangkan kasus ini,” kata Pegiat Antikorupsi Kabupaten Probolinggo, ” Samsudin.

Sebab menurut Samsudin, pasca vonis kasus jual beli jabatan Pj Kades di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo di tahun 2022 lalu. hingga saat ini belum tuntas kasus gratifikasi dan TPPU mantan Bupati Probolinggo dan suaminya itu. Jadi kami sebagai pegiat antikorupsi korupsi menilai KPK sangat terkesan lambat. Kasus yang sudah sekian tahun belum tertuntaskan, bahkan sampai hari ini belum disidangkan dari kasus TPPU dan gratifikasinya,” ungkap Samsudin.

OTT KPK di daerah-daerah berbeda, lanjut Samsudin, seharusnya tidak bisa dijadikan alasan untuk menunda proses kasus gratifikasi dan TPPU mantan Bupati Probolinggo dan suaminya sampai kurang lebih sekitar 3 tahun lamanya terhitung sejak OTT KPK di Probolinggo.

“ Silakan kalau mau OTT ke daerah-daerah lainnya karena itu memang fungsi dari KPK. tapi jangan sampai kasus-kasus sebelumnya termasuk kasus mantan Bupati Probolinggo dan suaminya”. Imbuhnya . Hy


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *