Gapopin-Iropin Beraudensi ke Ditreskrimsus Polda Jatim

Daerah Hukum & kriminal Kesehatan Organisasi Pengusaha Trending Now

KataJatim.com – Surabaya – Gabungan Pengusaha Optik Indonesia, GAPOPIN- Provinsi JAWA TIMUR dan Ikatan Provesi Optometris (IROPIN) Provinsi Jawa Timur beraudensi ke Ditreskrimsus Polda Jatim pada Rabu 15 Mei 2024 dikantor Polda Jatim.

Hadir Ketua Pengda Iropin Jatim, H Beni, Ketum Iropin Pusat, Nova Joko Pamungkas, Ketua Pengda Gapopin Jatim, Rohim dan Hendra. mendatangi Polda Jatim khusus menjawab undangan Ditreskrimsus Polda Jatim tentang pelanggaran dalam optik, no surat : B/ 2060/ II/RES 2.1/ Ditreskrimsus. sementara dari Polda Jatim diterima oleh AKBP OKI AHADIAN PURWONO, S.I.K., M.H dan AKP Ahmadi, S.H.

Menurut H Beni,, Ikatan Profesi Optometris Indonesia (IROPIN) bersama Asosiasi / Gabungan Pengusaha Optik Indonesia (GAPOPIN), ingin menyampaikan keberatan mendalam atas tindakan undangan wawancara klarifikasi perkara yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Daerah Jawa Timur terhadap sejumlah anggota kami yang sudah berijin.

 “Tindakan tersebut kami nilai tidak hanya merugikan secara material dan immaterial, tetapi juga berdampak negatif terhadap citra dan kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan mata yang kami berikan,” terang Beni.

Menurutnya Seluruh anggota kami yang terjaring dalam operasi tersebut telah memenuhi persyaratan legal dan administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Mereka telah mengantongi surat izin praktik (SIP) dan izin usaha  (NIB) yang sah dari instansi terkait. Penjaringan ini, tanpa verifikasi yang memadai, mengesankan ketidakadilan dan menurunkan motivasi para profesional yang selama ini yang patuh hukum dan berdedikasi dalam memberikan pelayanan kesehatan terbaik kepada masyarakat,” jelas Beni

Selain itu, Tindakan ini telah menimbulkan kerugian ekonomi yang signifikan bagi para pengusaha optik dan profesional optometris. Kerugian ini mencakup hilangnya pendapatan, biaya operasional yang tetap berjalan, dan kerusakan reputasi yang mungkin memerlukan waktu lama untuk dipulihkan. Lebih lanjut, hilangnya lapangan kerja sementara atau permanen bagi para pekerja di sektor ini juga merupakan hal yang sangat meresahkan.

Kami menekankan pentingnya penerapan prosedur yang adil dan transparan dalam setiap tindakan penegakan hukum. Verifikasi dokumen dan dialog yang konstruktif antara pihak kepolisian dan organisasi profesi serta asosiasi sangat diperlukan untuk memastikan bahwa tindakan yang diambil tidak bersifat diskriminatif atau merugikan pihak yang telah taat hukum.”

Selain itu, pengurus dengan hormat meminta klarifikasi resmi atas dasar dan prosedur yang digunakan dalam operasi penjaringan tersebut serta  mengajukan permohonan untuk diadakan pertemuan antara perwakilan organisasi dengan pihak Ditreskrimsus guna membahas langkah-langkah ke depan, termasuk peningkatan pembinaan dan sosialisasi regulasi kepada para anggota. rz


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *