Debt Collector Membuat Warga Probolinggo Resah, Kini 5 Kawanan Debt Collector Di Bekuk Polisi

Daerah Hukum & kriminal

Katajatim – Probolinggo – Viral di media online bahwa pada hari Sabtu, Tanggal 19 Oktober 2024 sekitar jam 01.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Kraksaan bersama Unit Opsnal Reskrim Polres Probolinggo di pimpin IPTU DJ. Setyowaji, SH telah berhasil melakukan ungkap kasus terhadap perkara dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor honda beat nopol N- 2979-OG, Tahun 2022 warna hitam. 

Adapun korban pencurian atas  nama Syamsudin, warga Dusun  Jukok’an RT.17, RW.03 Desa Kecik, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo. Sepeda tersebut atas nama Devy Indriana, alamat Dusun Krajan 1, RT.001, RW.002 Kel/Desa Kandangjati Kulon, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Tempat kejadian perkara (TKP) terjadi pencurian unit sepeda motor honda beat nopol N- 2979-OG yang diduga dilakukan oleh Debt Collector terjadi di Jln. Panglima Sudirman, barat jembatan kembar masuk Kelurahan Patokan,Kecamatan Kraksaan,Kabupaten Probolinggo.

Para terduga pelaku pencurian, Debt Collector yang diamankan di Mapolsek Kraksaan (1) MHD umur  35 tahun , Debt Colector warga Dusun Karang Pandan, Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. (2)  SLN  umur 33 Tahun , Debt Colector warga Desa Jabung Wetan, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolingo.

(3) BH  umur 40 tahun, Debt Colector warga Desa Kertosono, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.  (4) AZ umur 35 tahun, Debt Colector warga Desa Tamansari, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

(5) ABD umur 44 Tahun, Debt Colector warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo. 

Adapun dasar penangkapan para terduga 1. UU No : 02 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

2. Laporan Polisi No : LP/B/101/ X /2024/SPKT/POLSEK KRAKSAAN/POLRES PROBOLINGGO/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 18 Oktober 2024.

Penangkapan para terduga Debt Collector tersebut yang sudah beredar di media online. Masyarakat  Kabupaten Probolinggo sangat mengapresiasi kenerja aparat penegak hukum (APH), salah satunya sebut saja NL, dirinya mengaku bahwa sepeda motor beat miliknya pernah diambil di wilayah Kecamatan Krejengan Menyampaikan, “Kami sebagai masyarakat kecil sangat mengapresiasi aparat penegak hukum (APH)  khususnya Polres Probolinggo, karena adanya Debt Collector ini memang sangat meresahkan masyarakat. Saya sendiri pernah menjadi korbannya.Sepeda motor saya dulu pernah diambil/dirampas di wilayah Kecamatan Krejengan. Namun, saya tidak mengetahui persis mukanya. Semua pakai helm dan masker. Kami berharap kepada Polres Probolinggo,  usut tuntas semua Debt Collector yang tidak sesuai prosedur. “Pungkasnya. 

Sementara Kapolsek Kraksaan, Kompol Sujiato SH.MM sa’at di konfirmasi tim media lewat sambungan whatshapp via telepon   pada tanggal 19 Oktober 2024 sekitar jam 16:00 WIB, dan membenarkan adanya penangkapan para terduga Debt Collector tersebut namun belum mengkonfirmasi Kanit Reskrim Polsek Kraksaan, “Ya mas, namun saya belum konfirmasi Kanit Reskrim, langsung saja konfirmasi ke Kanit Reskrim Polsek Kraksaan.  “Tuturnya. (Tim)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *