Probolinggo, Katajatim.com– Proses penegakan hukum di Pengadilan Negeri Kraksaan kembali menjadi sorotan publik. Pada Rabu, 17 Juni 2026, perwakilan dari Majelis Wakil Cabang Pemuda Pancasila Kabupaten Probolinggo turun langsung ke lokasi untuk mengawal jalannya persidangan yang melibatkan dua warga setempat yang terjerat kasus narkotika.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian, menyusul munculnya dugaan kejanggalan dari sisi administrasi hukum yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Salah satu poin yang disorot adalah terkait pemenuhan Pasal 163 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dianggap belum terpenuhi secara sempurna.
Selain itu, penundaan sidang yang berulang kali terjadi selama berbulan-bulan tanpa ada kejelasan jadwal penyelesaian, turut memicu kekhawatiran yang mendalam bagi keluarga maupun para pemohon. Bagi mereka, ketidakjelasan tersebut bukan sekadar soal memakan waktu, melainkan dapat menghilangkan hak asasi setiap warga negara untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil dan transparan.
Atas dasar itulah, organisasi kemasyarakatan Pemuda Pancasila Kabupaten Probolinggo merasa terpanggil untuk hadir dan memantau secara langsung jalannya persidangan. Aksi yang dipimpin Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Probolinggo, Samiran, tersebut diikuti puluhan anggota PP Kabupaten Probolinggo. Dalam orasinya, Samiran menyampaikan bahwa aksi damai dilakukan untuk mengawal jalannya persidangan sekaligus berharap majelis hakim memberikan putusan yang objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Usai penyampaian aspirasi, Samiran bersama keluarga pemohon mengikuti sidang pembacaan putusan praperadilan yang dipimpin Hakim Pengadilan Negeri Kraksaan, Doni Silalahi. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan para pemohon tidak dapat diterima atau ditolak.
Kehadiran organisasi ini diharapkan dapat menjadi pengawalan agar proses hukum tetap berjalan di jalur yang benar dan tidak menyimpang dari koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Tim)

