KataJatim.com – SURABAYA – Setelah dilakukan penelitian, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akhirnya menyatakan berkas perkara tipu gelap dengan tersangka Lily Yunita memasuki P21 (lengkap). Wanita kelahiran Semarang itu pun menjalani proses pelimpahan tahap II beserta barang bukti di Kejari Surabaya.
Kasi Pidum Kejari Farriman Isandi Siregar membenarkan proses pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Jatim pada tanggal 11 Mei 2021 lalu. Namun pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Lily Yunita.
Menurut Kasi Pidum, tersangka Lily harus menjalani hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara di Lapas Sidoarjo dengan perkara sebelumnya. Wanita yang dijuluki “Ratu Tipu” ini dieksekusi oleh Kejari Sidoarjo setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht dari Mahkamah Agung.
“Tidak dilakukan penahanan karena seusai tahap II dari penyidik Polda Jatim, yang bersangkutan dieksekusi Kejari Sidoarjo untuk menjalani pidana di lapas selama 1 tahun 6 bulan,” terang Farriman saat dikonfirmasi awak media, Selasa (8/6/2021).
Dari data yang berhasil dihimpun, Lily Yunita merupakan residivis keluar masuk penjara dengan kasus yang sama hampir empat kali ini.
Ketika ditanya kesiapan pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk disidangkan, Farriman mengaku pihaknya masih akan melakukan penyusunan surat dakwaan terlebih dulu.
“Belum dilimpah ke PN, karena masih proses penyusunan surat dakwaan,” kata Farriman.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk untuk menyidangkan kasus ini, Farriman menyebut ada dua orang jaksa dari Kejati Jatim, yakni Rista Erna dan Novan Arianto.
“Jaksanya itu Rista Erna dan Novan Arianto. Semuanya dari Kejati Jatim,” imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Lily Yunita kembali ditangkap anggota Subdit I/TP Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim atas kasus investasi bodong. Dia menawarkan investasi terkait pembebasan lahan yang ada di daerah Osowilangon Surabaya.
Untuk meyakinkan korbannya, Lily menjanjikan keuntungan kepada korbannya. Dengan memberikan cek fiktif kepada korban. Namun setelah dicek di bank, ternyata sudah tidak bisa dicairkan.
Dalam cek tersebut, korban memberikan uang senilai Rp48 miliar kepada Lily Yunita sebanyak enam kali. Selain tersangka Lily, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya berupa 7 (tujuh) lembar cek Bank BCA beserta 7 (tujuh) lembar surat keterangan penolakan dari Bank BCA Cabang Pembantu Kusuma Bangsa Surabaya, 2 (dua) unit mobil merk Toyota Fortuner VRZ tahun 2020, 4 (empat) unit mobil jenis Mercedes Benz, 3 (tiga) unit mobil Pick Up, 6 (enam) jam tangan berbagai merk seperti Rolex, Franck Muller, 3 (tiga) buah cincim Natural Blue Shaphire dan uang tunai sebanyak Rp100 juta.
Tersangka saat ini dijerat tindak pidana pencucian uang, yakni Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang tindak Pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pencucian uang dengan ancaman pidana 4 tahun dan 20 tahun. An