Pilkada Serentak 2020 Masih Abaikan Hak Pilih Warga Perantau
KataJatim.com – PILKADA Serentak sebagai mekanisme pengisian jabatan kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota secara demokratis. Mekanisme PILKADA Serentak menjadi tafsir yang sah atas amanah Pasal 18 ayat (4) UUD 1945. PILKADA Serentak menjadi model mekanisme yang membuka ruang bagi seluruh warga Negara Indonesia yang telah punya hak memilih untuk berpartisipasi, termasuk warga Negara […]
Continue Reading