Boleh Gunakan Suket Untuk Memilih, Putusan Mahkamah Konstitusi Tegaskan Aturan KPU
KataJatim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) yang membolehkan pemilih menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan Surat Keterangan (Suket) perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP el). “Saya apresiasi apa yang diputuskan MK. Ada beberapa hal yang selama ini secara teknis menjadi kendala dalam melaksankaan pemilu, kini terbuka […]
Continue Reading