Dua Terdakwa Pelaku Pembunuh Karyawan Bank Dituntut 20 Tahun Penjara
KataJatim.com – Denpasar – Dua terdakwa Nova Sandi Prasetya dan Rahman, pelaku kasus pembunuhan karywa bank dan mayatnya dibuang di Jembrana,Bali kamis (4/5/2023) di Pengadilan Negeri ( PN) Denpasar dihadapan majelis hakim I wayan Suarta, dituntut jaksa penuntut umum ( JPU) Imam Ramdhoni Kejari Badung dengan pidana masing-masing selama 20 tahun. Jaksa Imam Ramdhoni,SH.MH , […]
Continue Reading