Kejari Badung Terima Pelimpahan Tahap Dua,Tersangka WNA Aljazair Mencuri di Bandara Ngurah Rai

Daerah Hukum & kriminal Internasional Trending Now

KataJatim.com – Mangupura – Kasus pencurian di Bandara Ngurah Rai melibatkan dua WNA Aljazair dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri ( Kejari) Badung, Rabu (3/5/2023.. Kedua bule Aljazair bernama Radhovanne alias Ahmad Ridwan (49) dan Abdel H Bouadjadja (50) sebelumnya ditangkap Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai sekitar bulan Maret lalu..

   Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Badung memeriksa tersangka dan barang bukti (BB) oleh penyidik. Sesuai dengan penetapan  hakim terhindar dari error in personal ungkap Kejari Badung, Suseno dalam siaran pers Rabu (3/5/2023).

Dijelaskan, peristiwa berawal para tersangka datang ke terminal kedatangan Bandara Ngurah Rai. Kedua berpura-pura ingin mengecek  harga tiket untuk balik ke negaranya.

    “selanjutnya para tersangka melihat sekeliling untuk memastikan peluang untuk mencuri barang milik penumpang lain. Susana keramaian penumpang tiba di Bali, kedua memenfaatkan kesempatan untuk melancarakan aksinya.  Tersangka berhasil mencuri barang milik korban Dinda yakni berupa Handphone . Karena merasa kurang, kemudian tersangka  mengambil kembali barantg milik WNA Rusia Svitoslav S Fomenko (20) dan tersangka lain hanya memperoleh paspor,”jelas Suseno.

    Dikatakan aksi yang ketiga, tersangka berhasil mengambil laptop dan Ipad milik bule Amerika, Lella Simone (19). Tetapi aksinya berhasil diamankan oleh petugas kepolisian Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai. Sementara kerugian yang dialami oleh ketiga korban mencapai Rp 131.5000. tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat(1) ke-4 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.

    Kata Suseno, kedua tersangka ditahan selama 20 hari oleh JPU Kejari badung dengan jenis penahanan rutan di lapas Kelas !! A Kerobokan.Penahanan terhitung mulai tanggal 3 Mei hingga 22 Mei 2023.. Dan hasil pemeriksaan penyidik Polres Kawasan  Bandara Ngurai Rai,kedua tersangka mengakui karena terpaksa mencuri karena kehabisan uang selama berada di Bali.

    Bahwa modus para tersangka yakni dengan datang ke terminal kedatangan Bandara I Gusti Ngurah Rai berpura-pura ingin mengecek harga tiket untuk pulang ke negaranya. Kemudian tersangka melihat sekeliling ada peluang untuk mencuri barang milik penumpang, selanjutnya tersangka melihat keadaan yang ramai dan sekiranya memungkinkan untuk melaksanakan niatnya tersebut.

   Bahwa para tersangka berhasil mencuri barang milik korban atas nama Dinda yakni berupa Handphone, karena merasa kurang selanjutnya tersangka mengambil kembali barang milik WNA Rusia Svitoslav S. Fomenko (20) dan tersangka hanya memperoleh paspor, pada aksi yang ketiga tersangka berhasil mengambil Laptop dan Ipad milik WNA asal Amerika Leila Simone (19), namun pada aksinya yang ketiga tersebut tersangka berhasil diamankan oleh Petugas Kepolisian Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Bahwa kerugian yang dialami oleh ketiga korban tersebut mencapai Rp 131. 500.000 (seratus tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah). Atas perbuatan tersebut para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal selamat 7 (tujuh) tahun penjara.

Menurut Kejari Badung Suseno, tersangka ditahan selama 20 hari oleh JPU Kejari Badung dengan jenis penahanan rutan di LP Kelas IIA Keroboka.Penahanan terhitung mulai tanggal 03 Mei hingga 22 Mei 2023. Selanjutnya pemeriksaan penyidik Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai, kedua tersangka mengaku terpaksa mencuri karena kehabisan uang selama di Bali. (Smn).


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *