Jaksa Gadungan Dituntut 3 Tahun Penjara
KataJatim.com – SURABAYA – Abdussamad, terdakwa kasus penipuan yang menyaru sebagai jaksa gadungan dijatuhi tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furqon Adi dari Kejari Surabaya selama 3 tahun penjara. Dalam amar tuntutannya, perbuatan jaksa gadungan yang menipu korbannya bermodus menjanjikan kelulusan tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) ini memenuhi unsur tindak pidana sesuai tertuang pada […]
Continue Reading