KataJatim.com – Mangupura – Kejaksaan Negeri ( Kejari Badung) Rabu (25/1/2023) menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) Perkara Narkotika atas nama tersangka Andi Prayitno dari penyidik Polresta Denpasar diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Gede Juliarsana, S.H.
Tahap II perkara tindak pidana narkotika atas tersangka Andy Prayitno diduga melakukan perbuatan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, atau ,menawarkan untuk dijual, menjual atau membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, berupa kristal bening diduga sabhu seberat 998 gram netto terbungkus plastik bening.
Setelah diuji lab mengandung sediaan Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Nakotika, serta ditemukan pula 2000 ribu butir tablet warna coklat diduga narkotika jenis ekstasi seberat 744 gram netto terdapat didalam 20 plastik klip bening, dan setelah di uji lab mengandung sediaan MDMA dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 37 lampiran I Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
. Adapun Andy Prayitno didakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling tinggi ancaman mati dan denda maksimal Rp 10.000.000.000 miliar.
Maka saat ini, tanggung jawab tersangka dan barang bukti seluruhnya beralih pada penuntut umum dan terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari oleh penuntut umum di Rutan Polresta Denpasar terhitung mulai tanggal 25 Januari 2023 s.d. 13 Februari 2023 yang selanjutnya akan dilakukan penuntutan . ( Smn).