Katajatim – Probolinggo – Pemblokiran Siltap perangkat Desa serta kepala Desa hampir diseluruh Kabupaten Probolinggo yang di blokir oleh Bank Jatim selama 6 (enam ) bulan. Akhirnya blokiran tersebut akan dibuka oleh bank jatim secara bertahap. Jum’at, 24/01/2024.
Hal itu diungkapkan oleh pimpinan Bank Jatim cabang Kraksaan, Siska saat ditemui tim media di ruang kerjanya dan Ikut mendampingi pimpinan Bank Jatim, bagian kredit dan umum, hadir pula dalam ruangan ketua PAPDESI Kabupaten Probolinggo, Dr. Supriyanto, S.Sos.M. Si.
Pembukaan blokir Siltap perangkat Desa serta kepala Desa, disampaikan langsung oleh pimpinan Bank Jatim cabang Kraksaan, Siska menyampaikan bahwa gaji Siltap bulan kami 2025 belum turun, “Gaji siltap bulan ini Januari 2025 belum turun jadi kami belum bisa memutuskan apa-apa,”ucapnya.
Siska juga menegaskan bahwa Bank Jatim akan membuka blokiran siltap selama 2 bulan, apabila administrasi sudah baik, “Jika pengadministrasinya dengan baik, nanti 4 ini bisa kok dikurangi lagi, karena kita patokannya Siltap itu turun. “Tegasnya.
Kepala Bank Jatim juga menegaskan, bahwa pihaknya akan membuka blokir 2 bulan, artinya masih tersisa 4 bulan Siltap yang di blokir. Namun, Bank Jatim berani menyisakan hanya 2 bulan siltap yang diblokir dengan catatan gaji Siltap kedepan sudah rutin turun setiap 2 bulan.
“Yang 2 bulan nanti yang saya buka, yang Siltapnya sudah turun, tapi apakah kedepannya rutin turunnya tiap bulan. Jika sudah rutin saya berani kok untuk memblokir cuman 2 bulan. Nanti saya komunikasikan pada saat mereka mencairkan. “Pungkasnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Probolinggo, Fathur Rozi saat di temui tim media di ruang kerjanya pada tanggal 20 Januari 2025, untuk mengklarifikasi adanya pemblokiran Siltap perangkat Desa serta KaDes yang di lakukan oleh oknum pihak Bank Jatim.
Fathur Rozi mengaku sempat komplain meminta kepada Bank Jatim agar supaya menjadi tanggungan yang bersangkutan, (peminjam). Namun, ada persyaratan dari Bank Jatim. “Saya meminta agar supaya menjadi tanggungan pribadi. Pihak Bank Jatim mengiyakan dengan syarat apabila meninggal atau di berhentikan. Kepala Desa membuat surat kematian atau pemberhentian yang akan dijadikan dasar Bank Jatim untuk mengklaim asuransi. “Pungkasnya. (AM)