KataJatim.com – Hari ini (19/7), Bea Cukai Bandara Ngurah Rai merilis hasil tangkapan 2 pelaku penyelundupan Narkotika di Bandara Internasional Ngurah Rai. Salah seorang merupakan WNA asal Peru dan seorang lainnya merupakan WNI yang menerima paket dari Jerman.
Dalam penangkapan WNA asal Peru, petugas mendapati 124 kapsul kokain dengan total seberat 950 gram. Benda haram tersebut ditemukan dalam perut pelaku setelah petugas melakukan pemeriksaan lanjutan di rumah sakit pada 26 Juni 2019. Pelaku tiba di Bandara Ngurah Rai pada pukul 16.00 wita dengan menumpang pesawat Emirates EK 450 rute Dubai – Denpasar. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp. 10 Milliar.
“Berdasarkan analisa terhadap penumpang, kami menduga ada hal mencurigakan sehingga kami melakukan proses pendalaman kepada yang bersangkutan dengan rontgen, dan ada benda mencurigakan di dalam tubuhnya,” terang Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Ngurah Rai, Himawan Indarjono, hari ini (19/7).
Subdit I Ditresnarkoba Polda Bali, AKBP Debby Asri Nugroho mengatakan bahwa pelaku hanya bertindak sebagai kurir yang bertugas menyerahkan barang di salah satu hotel di Bali. Namun, karena keterbatasan bahasa, pihaknya belum dapat melakukan pengembangan kasus.
“Kami kesulitan dalam interogasi pelaku karena dia hanya bisa menggunakan bahasa Spanyol. Dan cuma mengakui datang ke Bali bawa barang mau diserahkan ke seseorang. Di dalam sakunya cuma membawa uang 100 dollar,” terangnya.
Selain itu, petugas gabungan kepolisian dan bea cukai juga berhasil menangkap seorang WNI yang kedapatan menerima satu klip plastik bening berisi 4 biji tanaman ganja dengan total berat 0,8 gram pada 4 Juli 2019. Diketahui, pelaku menerima paket tersebut dari Jerman melalui Kantor Pos Renon, Denpasar. Oleh karena hasil temuannya, tersangka terancam kurungan penjara selam 20 tahun dan denda maksimal Rp. 10 Milliar.
“Petugas kami mencurigai hasil pencitraan X-ray sebuah paket asal Jerman dengan nomor karal LC1000580199 dan nama penerima berinisial VPT, 43 tahun,” tambah Nugroho.
Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada Ditresnarkoba Polda Bali untuk selanjutnya dilakukan penanganan kasus. Penangkapan ini menambah daftar panjang kasus penindakan narkoba yang dilakukan Bea Cukai Bandara Ngurah Rai dalam periode 2019. (da)