KataJatim.com – Banyuwangi – Konsekuensi akibat kenaikan BBM yang berimplikasi pada kenaikan pada berbagai sector baik jasa dan perdagangan. Dan diantaranya adalah sector jasa penyeberangan di selat Bali. Adapaun tarif jasa angkutan penyebrangan di Lintas Ketapang-Gilimanuk dinaikan setelah keluarnya keputusan Menteri, Nomor 184 Tahun 2022, tentang perubahan atas keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 172 Tahun 2022 Tentang tarif penyelenggara angkutan penyebrangan kelas ekonomi lintas antar Provinsi dan lintas antar Negara yang kan diberlakukan per 1 Oktober 2022 yang mulai pada hari Jumat 30 September 2022, pukul 00.00 wita.
Keputusan dinaikan tarif penyebrangan tersebut diputuskan pada kegiatan sosialisasi bertempat di Pelabuhan Penyebrangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Ketapang. Dibuka langsung oleh Korsatpel BPTD Wilayah XI Jawa Timur Rocky M Surentu dan didampingi oleh General Manager PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Ketapang Muhammad Yasin.
Korsatpel BPTD Wilayah XI Jawa Timur Rocky M Surentu menjelaskan, kenaikan ini sudah berdasarkan keputusan Menteri, Nomor 184 Tahun 2022, tentang Perubahan atas keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 172 Tahun 2022 Tentang tarif penyelenggara angkutan penyebrangan kelas ekonomi lintas antar Provinsi dan lintas antar Negara. Jumat (30/9/2022)
Sementara itu General Manager PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Ketapang Muhammad Yasin mengatakan, kenaikan tarif tiket jasa jasa penyebrangan Ketapang Gilimanuk dan Lembar-Padangbai akan diberlakukan mala mini pukul 00.00 wita.
“Proses penyesuaian tarif angkutan penyeberangan dilakukan dengan memperhitungkan kenaikan yang wajar dan struktur tarif yang adil baik untuk pengguna jasa dan operator. Penyesuain tarif juga dilakukan dengan memperhatikan aspek kemampuan membayar, Ability To Pay (ATP) dan aspek kemauan membayar Willingness To Pay dalam hal penetapan tarif aspek kemampuan membayar tetap menjadi urgensi dan krusial,” terangnya.
Terkait penundaan atas keputusan yang sudah terbit sebelumnya,lanjut Yasin, berdasarkan hasil evaluasi lebih lanjut, dengan menerima lebih banyak masukan dari berbagai Komponen masyarakat, sehingga pihaknya berharap hasilnya tidak memberatkan pengguna jasa atas besaran Kenaikan yang diputuskan.
“Adapun penyesuaian tarif Penyebrangan Ketapang Gilimanuk adalah, untuk penumpang dewasa sebesar Rp. 9.650 ribu rupiah, untuk bayi Rp. 1.700 ribu rupiah. Untuk kendaraan Gol I Rp. 10.050 ribu rupiah, Gol II Rp. 29.050 ribu rupiah, sedangkan Gol III Rp. 42.500 ribu rupiah. Untuk Golongan IV diantaranya, kendaraan penumpang sebeasar Rp. 199.850 ribu rupiah dan kendaraan barang Rp. 172.150 ribu rupiah,” ungkapnya.
Lebih lanjut Yasin menerangkan, sedangkan Go;omham V yang meliputi kendaraan penumpang sebesar Rp. 1.138.000 ribu rupiah dan kendaraan barang sebesar Rp. 828.000 ribu rupiah. Golongan VI diantaranya kendaraan penumpang Rp. 593.350 ribu rupiah, kendaraan barang Rp. 484.900 ribu rupiah. Golongan VII Rp. 598.500 ribu rupiah, golongan VIII Rp. 843.100 ribu rupiah, golongan IX Rp. 1.167.650 ribu rupiah.
“Harga ini sudah ditetapkan sesuai menteri perhubungan yang diberlakukan di penyebrangan lintas Ketapang-Gilimanuk dan Lembar-Padangbai. dalam pelaksanaan penyesuaian tarif penyebrangan dapat berjalan dalam keadaan kondusif,” tutupnya.tm