Besi Pengaman Jembatan Pekalen Dirusak Oleh Oknum Tidak Bertanggung Jawab Membahayakan Pengendara

Daerah Peristiwa Politik & Pemerintahan

Katajatim-Probolinggo-Jembatan tanpa pagar pengaman di Pekalen Desa Maron Kidul,Kecamatan Maron membahayakan bagi pengendara yang melintasnya. Sebelumnya jembatan pekalen memiliki pagar, dan pengendara melewatinya merasa aman karena samping kiri dan kanan di lengkapi dengan pagar pengaman, Sabtu 27/04/2024.

Pengaman jembatan tersebut di bongkar oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, saat jembatan milik sipur di pasang untuk mobilisasi angkutan tanah urug milik PT Prima Selaras Nusantara (PSN) di Desa Brabe. Mirisnya,kondisi jembatan pekalen saat ini tinggal decker,  sedangkan buk serta pengaman yang kokoh sudah tidak terlihat lagi. Sehingga bisa membahayakan bagi pengendara yang melintasnya.

Dalam surat persetujuan izin pengguna jalan Kabupaten untuk kendaraan angkutan material Tol  nomor 600/1150/426.112/2023. Yang di tanda tangani oleh PJ bupati Probolinggo Ugas Irwanto disebutkan dalam poin 5 apabila terjadi kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan akibat oprasional angkutan matrerial Tol, Adhi, Abhipraya, MKN, KSO, wajib segera melakukan perbaikan jalan tersebut, berguna menghindari kerusakan yang lebih besar yang dapat merugikan keselamatan masyarakat pengguna jalan.  

Sedangkan Fasilitas umum berupa pagar dan buk jembatan pekalen tersebut, diduga memang sengaja di bongkar untuk mobilisasi  dump Truck pengangkut tanah urug milik PT  Prima Selaras Nusantara di Desa Brabe. Di jelaskan dalam undang-undang  nomor 22 tahun 2009 Pasal 28 ayat 2 dijelaskan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan dan mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan, akan dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Salah satu warga Desa Sumberdawe AS menyampaikan kepada tim media, “Jembatan itu mas dulunya bagus mas, namun ketika Tambang Galian C  di Desa Brabe itu pas mau buka.  Pagar dan buk itu di bongkar dan di kasih jembatan milik sipur. Tak lama kemudian jembatan milik sipur itu di ambil lagi, sedangkan pagar dan buk sampai saat ini tidak diperbaiki. ” Ucapnya. 

“Siapa yang membongkar dan siapa yang memerintahkan. Bahkan yang memberikan izin harus bertanggung jawab, itu  kan fasilitas umum. Kok seenak nya membongkar. Jika membongkar,merusak, ya pastinya cepet. Tapi, untuk memperbaiki dan mengembalikan seperti semula, ini kok susah sampai saat ini. Bagaimana jika sampai terjadi sesuatu yang menimbulkan korban.”

“Jadi kami berharap kepada pemerintah Kabupaten Probolinggo khususnya yang memberikan izin pengguna jalan, harus turun tangan,  jangan pura-pura tidak tau atas pengrusakan fasilitas umum di jembatan pekalen Desa Maron Kulon. “Ujarnya. 

Pengguna jalan yang melintas di jembatan pekalen E,  yang mengaku warga Desa Pesawahan saat di konfirmasi oleh tim media mengatakan, ” Saya tiap hari lewat jalur ini mas. Memang dengan tidak adanya pagar dan buk, bisa mengancam keselamatan pengendara, apalagi di waktu malam hari. Jadi saya berharap yang merusak ini bertanggung jawab. Merusak cepat mau memperbaiki susah. Walaupun tambang itu masih mau tetap berlanjut, perbaikan buk dan pagar ini kan tidak mengganggu. Ini sudah berapa bulan tidak kunjung di perbaiki. Ya pemerintah harus turun tangan, bagaimana perjanjian nya, dan apa konsekwensi nya bagi pengusaha yang diduga nakal seperti ini. “Jelas nya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *