Bisakah Kasus Pemerkosaan Di Bawah Umur Di Polres Probolinggo Hanya Disiasati Dengan Tunangan Untuk Bisa Bebas

Daerah Hukum & kriminal Peristiwa

Katajatim-Probolinggo-kasus pemerkosaan gadis 14 tahun yang terjadi beberapa bulan lalu kini kasusnya masih ditangani PPA Polres Probolinggo yang di perkosa oleh empat pemuda,kini kedua pelaku yang sebelumnya sempat di tahan kini diduga sudah dibebaskan.

Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh empat orang pemuda,terungkapnya kasus ini yang di laporkan oleh keluarga korban ke unit PPA Polres Probolinggo dan pada saat itu pihak PPA Polres Probolinggo sigap lakukan penangkapan,keduanya langsung di tahan yaitu Fr(23) Ganting Wetan, Ab(20)Ganting Wetan,
Di saat itu yang tidak dilakukan penahanan karna kedua pelaku masih di bawah umur yaitu Ah(17) Ganting wetan Rd(14)Ganting kulon.

Namun saat ini kedua pelaku pemerkosaan diduga sudah keluar dari tahanan polres Probolinggo dengan bebas penangguhan……..

Mungkinkah kasus seperti ini mereka para pelaku bisa dibebaskan dengan cara bertunangan (ikatan kelurga) antara korban dengn salah satu pelaku, mungkinkan hanya dengan cara bertunangan seperti ini para pelaku sudah bisa bebas.

Seharusnya penyelesaian kasus seperti ini tidak semudah ini,hanya cukup bertunangan antara salah satu pelaku dan korban.

Mungkinkah kasus-kasus seperti ini benar-banar bisa dilobi..!!!!

Adanya hal ini DPK Lira Kecamatan Maron Abdullah terus memantau kasus ini,bahkan Abdulla juga menyayangkan dengan adanya lembaga-lembaga perlindungan anak di Kabupaten Probolinggo.

Tim media konfirmasi DPK Lira Kecamatan Maron di Cafe nya.”saya sangat menyangkan pihak lembaga seperti komnas perlindungan anak yang ada di Probolinggo kok tidak memantau dan melindungi sepenuhnya kasus seperti ini,”ungkapnya.

Kami tim media mengkomfirmasi Puji Astuti sebagai ketua komnas perlindungan anak Probolinggo, di kantornya, Puji pun angkat bicara mengeni kasus pemerkosaan di bawah umur ini.

“Saya bukanya diam dengan adanya kasus pemerkosaan ini, apalagi korbanya dibawah umur. Karna kasus seperti ini memang selain yang menangani PPA polres, Komnas perlindungan anak juga berperan penting dalam kasus ini,”ungkapnya

Masih kata Puji “bahkan kami sempat mempertanyakan kasus ini ke PPA Polres Probolinggo, saat ini kami juga sudah banyak bukti dari awal terjadinya kasus pemerkosaan ini sampai permasalahan lain dalam kasus ini,” imbuhnya.

Kami tim media juga konfirmasi kepada kepala Desa, bunga(14) korban. H Ahmad aswandi sebagai kepala Desa Suko, Kecamatan Maron pada sa’at itu berada di kantornya.

Ahmad memberi cemooh pedas, “saya sangat menyayangkan dengan adanya kasus ini apalagi menimpa korban masih berumur 14 tahun,warga saya sendiri,apalagi keluarga korban sampai tidak melibatkan kepemerintahan Desa Suko,ada apa…?”

Masih kata Ahmad “kami pihak kepemerintahan Desa Suko akan memanggil beberapa pihak yang berhubungan dengan pemerkosaan gadis di bawah umur ini. Dan kasus ini kepada pihàk komnas perlindungan anak Probolinggo, adanya kasus seperti ini jangan sampai lepas tangan,” imbuhnya.

Ada apa dengan kasus pemerkosaan gadis 14 tahun oleh empat pemuda ini !!!!! Bersambung…(Tim)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *