Modus Skema Ponzi; Satgas Pasti Blokir Kegiatan PT.XFA AI

Ekbis Hukum & kriminal Nasional Politik & Pemerintahan Teknologi Trending Now

KataJatim.com – Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) kembali mengingatkan dan mengajak masyarakat waspada dan tidak tergiur penawaran investasi atau melakukan penempatan dana pada kegiatan yang tidak jelas aspek legalitasnya.

Satgas PASTI menerima pengaduan dan pelaporan dari masyarakat yang merasa dirugikan akibat menempatkan dananya pada kegiatan oleh entitas bernama PT Xpertise Future Analytics Indonesia (PT XFA AI), entitas tersebut mengaku melakukan kegiatan usaha berupa penyewaan server. Penawaran menarik minat masyarakat karena memberikan peluang usaha dan menjanjikan imbal hasil tinggi dalam waktu singkat.

Menindaklanjuti pengaduan dan pelaporan Satgas PASTI berkoordinasi dengan anggota Satgas PASTI memastikan aspek legalitas dari PT XFA AI dan kegiatan usaha nya. Satgas PASTI memanggil pengurus PT XFA AI dimintakan keterangan dan klarifikasi meskipun bersangkutan tidak hadir pada waktu telah ditentukan.

Hasil Rakor anggota Satgas PASTI, PT XFA AI dinyatakan, telah melakukan kegiatan melanggar ketentuan berlaku antara lain, Melaukan kegiatan tidak sesuai dengan izin yang dimiliki, telah melakukan penawaran penempatan dana, perekrutan anggota, dan penawaran produk jasa mengarah pada modus skema ponzi; dan

tidak memiliki perizinan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Mendasarkan hal itu, berdasarkan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Satgas PASTI melakukan tindakan berupa pemblokiran badan hukum PT XFA AI, pemblokiran aplikasi, situs dan sosial media berkaitan dengan PT XFA AI, juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait upaya penegakan hukum.

Satgas PASTI mengimbau kepada masyarakat berhati-hati menerima penawaran penempatan dana atau penyertaan dana dengan imbal hasil tinggi dan tanpa risiko. Diharapkan masyarakat untuk melakukan pengecekan kelengkapan perizinan dan giatan usaha kepada lembaga yang berwenang.

Jika menemukan informasi atau tawaran investasi dengan modus mencurigakan atau diduga ilegal serta memberikan janji imbal hasil tidak logis, dapat melaporkan kepada Kontak OJK- No Telepon 157, WA (081157157157),email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id. – Nn


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *