Bukan Tanpa Alasan Mendagri Menolak Hasyim Jadi PJ Sekda Kabupaten Probolinggo

Daerah Hukum & kriminal Internasional Nasional Pengabdian Politik & Pemerintahan Trending Now

KATAJATIM.COM – PROBOLINGGO- Kemendagri menolak usulan Ahmad Hasyim Ashari sebagai Pj sekda Kabupatenprobolinggo. walaupun sudah memberi jawaban

Hasyim Ashari sendiri saat ini menjabat sebagai Asisten II Bidang Perekonomian Pemkab Probolinggo. Hasyim sekaligus sebagai Plh sekda saat ini. Dia lantas diusulkan sebagai Pj sekda.

Dalam surat tanggapan nomor 100.2.2.6/0496/OTDA tanggal 20 Januari 2023. Surat ditujukan kepada Gubernur Jawa Timur dengan sifat surat segera. Surat tersebut ditandatangani oleh Plh Direktur Jendral Otonomi Daerah Dr. H. Suhajar Diantoro.

Sebagai bahan pertimbangan pertama, pada poin A disebutkan untuk menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan yang dapat mempengaruhi objekvitas penilaian kinerja atasan bawahan. Juga agar tidak memengaruhi hubungan kerja organisasi dan verifikasi di lingkungan Pemkab Probolinggo.

Berdasarkan identifikasi dan verifikasi kepegawaian, Ahmad Hasyim Ashari merupakan suami dari Ulfining tyas. Sementara Ulfi–panggilannya–saat ini menjabat sebagai kepala Bagian Umum Pemkab Probolinggo yang dilantik pada 7 November 2022.

Pada poin B disebutkan agar Plt Bupati Probolinggo dapat mengusulkan pejabat pimpinan tinggi lainnya pada kepada Mendagri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Pihak yang diusulkan harus memenuhi persyaratan sebagai PJ sekda.

Hal ini sudah menjadi pembahasan berbagai elemen masyarakat Probolinggo. Seperti halnya. Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gertak) menilai Plt Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko melakukan langkah yang ceroboh. Hal tersebut berkaitan dengan pengangkatan Ahmad Hasyim Ashari sebagai penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo. Sebab, pengangkatan dilakukan saat Pemkab Probolinggo menunggu jawaban tertulis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tentang pengusulan namanya sebagai PJ Sekda. 31-01-2023 

Informasi yang dihimpun Gertak Jawa Timur, Tanggal 22 Desember 2022 bukan tanpa alasan. Plt Bupati Probolinggo bersurat kepada Gubernur dengan nomor surat : 821.29/1400/426.202/2022 perihal permohonan rekomendasi dan pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo. 

Gubernur Jawa Timur mengeluarkan Surat bersifat Segera bernomer : 821.2/9281/204.4/2022 tentang Permohonan Rekomendasi Pengangkatan dan Pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah Kebupaten Probolinggo,pada tanggal 27 Desember 2022.

Gubernur menyebutkan dalam surat, pada poin 4 menyebutkan, ‘Sehubungan dengan hal tersebut, dimohon berkenan untuk memberi Persetujuan atau Rekomendasi pengangkatan dan pelantikan penjabat sekretaris daerah (Pj Sekda) Kabupaten Probolinggo Atas Nama Ir. H. Ahmad Hasyim Ashari, M.M.’ 

kami melihat ada kecerobohan yang dilakukan oleh Plt Bupati Probolinggo, dengan tetap mengangkat Ir. Ahmad Hasyim Ashari sebagai plh sekda”, ujar Rizan Jamal, Badan Investigasi dan Kajian Kebijakan Publik Gertak Jawa Timur,

Menurut Rizan, seharusnya sebelum mengambil keputusan, Plt Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko bersandar pada norma sense of crisis. Jika seandainya, ternyata permohonan pengangkatan Ahmad Hasyim Ashari sebagai Pj Sekda ditolak oleh Kemendagri. 

Bagaimana seandainya permohonan pengangkatan dan pelantikan Pj atas nama Hasyim ditolak oleh Mendagri dengan satu alasan yang nantinya akan menyulitkan posisi dirinya sebagai Plh Kepala Daerah maupun Hasyim Ashari sebagai Plh, karena setiap keputusan Pejabat Pemerintah maupun Pejabat Negara, memiliki implikasi hukum baik perdata maupun pidana,” terang Rizan. 

Sementara dari data yang dimiliki Gertak, sebagaimana surat-surat dari Mendagri Nomer : 100.2.1.6/7926/OTDA, Tentang Persetujuan Pelaksanaan Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekda Kabupaten Probolinggo, maupun dalam surat Mendagri Nomor: 100.2.2.6/118/OTDA,  Tanggal 3 Januari 2023 Tentang Penjelasan Pelantikan Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo tersebut.

Mendagri selalu menegaskan bahwa “Berdasarkan Ketentuan Pasal 132 A ayat (1) huruf A dan ayat (2) Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomer 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah, Penjabat (PJ) maupun Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Daerah dilarang melakukan mutasi pegawai, dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis oleh Mendagri. 

Adanya hal semacam ini perlu adanya tindakan dan kajian kusus agar tidak menimbulkan berbagai kontra di kabupaten Probolinggo nantinya.(SR)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *