DISHUB Pasang Portal Di Ruas Jalan Klenang Kidul-Malasan Cegah Truk Bertonase Masuk

Daerah Politik & Pemerintahan

Katajatim-Probolinggo-Ruas jalan klenang kidul-Malasan sudah di perbaiki oleh pemerintah Kabupaten Probolinggo melalui Dinas PUPR. Agar supaya jalan tidak cepat rusak dan berlobang, kini di pasang portal dengan maksimal tinggi keadaan 3,5 Miter, Pada hari Rabu 27/03/2024.

Pemasangan portal di ruas jalan Klenang Kidul – Malasan ada dua titik Desa Paras dan di sebelah barat perempatan Klenang Kidul. Pemasangan portal jalan bertujuan untuk mengantisipasi atau mencegah jalan agar tidak cepat rusak karena di lewati mobil yang melebihi tonase atau bukan kelas jalannya.

Sebelum-sebelumnya selama ini kendaraan berat yang tidak sesuai dengan kapasitas jalan Kelas III tersebut bebas melintas, sehingga membuat jalan cepat rusak. Tujuan dari pemasangan portal ini adalah untuk menjaga keawetan jalan, khususnya jalan kelas III dari tonase dan dimensi kendaraan tidak sesuai seperti yang sering terjadi selama ini.

Saat tim media berpapasan dengan pemasangan portal di perempatan Klenang Kidul, salah satu pekerja, Nanang, mengaku di perintah oleh Sigit Wida Hartono dari dinas perhubungan. “Kami cuman pekerja harian, kami di minta untuk pasang portal ini, mungkin atas permintaan masyarakat.”

Lanjut kata Nanang, “Agar supaya truck yang melintas sesuai dengan kelas jalan nya. Yang pasti nya portal ini nanti ada yang menjaga, barusan saia ada truck yang melintas dengan bermuatan kayu dengan yang sudah di gergaji, ya, memang ringan, namun melebihi batas ketinggian, akhirnya kita buka portal nya, “ ucapnya.

Selanjutnya tim media mengkonfirmasi Sigit Wida Hartono,
Kasi Pemeliharaan Sarana Prasarana, Lewat sambungan watshap via tlpon. Tujuannya adalah untuk mengamankan jalan Kabupaten terutama ruas jalan Paras-Klenang Kidul agar tidak dilalui oleh kendaraan yang bukan kelasnya.

Ruas jalan tersebut merupakan kelas jalan III (tiga) atau jalan Kabupaten. Portal yg dipasang membatasi ketinggian kendaraan yaitu maksimal 3,5 meter (sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan). Jika ada truk muatan melebihi ketentuan tentunya tidak akan diijinkan lewat.

Rencana Kunci akan dipegang oleh pihak koramil sisi Klenang Kidul dan pihak Kecamatan Tegalsiwalan di sisi Tegalsiwalan hanya untuk kendaraan yg emergensi misalkan pemadam kebakaran. Untuk tahun 2024 rencana masih 2 titik saja. ” Jelasnya. (Tim)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *