Gegara Postingan “Monyet” DI FB Pasutri Linda dan Rommy Rempas Terjerat Hukum

Daerah Hukum & kriminal Teknologi Trending Now

  Caption :  Korban Postingan Simone dan Kuasa Hukum Valintino

KataJatim.Com – Denpasar – Gegara kesalahpaham di group whatsapp (WA) dengan isi umpatan kata ” monyet”,pasangan suami istri (pasutri) Linda Fitria Paruntu dan suaminya Rommy Rempas terpaksa  berurusan  dengan hukum.

Linda oleh  Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dijatuhi hukuman 6 bulan lebih ringan dari tuntutan JPU Edy Arta Wijaya 1 tahun penjara. Namun  di  kasasai  Linda mendapat keringanan  divonis  Mahkamah Agung (MA) RI satu tahun percobaan .

Sementara Rommy Rempas suaminya yang juga terseret dalam kasus yang sama ,dituntut 4 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Hari Soetopo,SH dari Kajati Bali. Dalam persidangan saksi korban Simone Christine selalu hadir menyaksikan proes persidangan. Sedangkan pihak Terdakwa  hanya  didampingi kuasa hukum  tanpa didampingi oleh terpidana  Linda istrinya.

caption: Linda F terpidana Percobaan 1 tahun penjara

Pasutri asal Manado,Sulawesi Utara ( Sulut) dilaporkan oleh saksi korban Simone Christine Polhutri diduga telah melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik ( ITE).

Linda Fitria Paruntu dalam perkara ini sempat bongkar pasang  tujuh kantor advokad  diantaranya Togar Situmorang,SH dan terakhir didampingi Iswahyudi dan Ketut Rinata,SH. Linda Fitria Paruntu di vonis bersalah dengan  6 bulan penjara  dan tingkat kasasi divonis percobaan satu tahun oleh Mahkamah Agung ( MA) RI Selasa 29 Juni 2021 lalu.

 Sementara  Remmy Rempas suaminya juga harus bernasib sama dan kini didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Rommy Rempas  oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Hari Sutopo dan Yusmawati  Kamis ( 9/9) dituntut 4 bulan penjara.

Rommy dijadikan tersangka sebagai terdakwa di PN Denpasar atas kasus pencemaran nama baik, pelapornya  tetap masih Simone Christine Polhutri.Dean kasus ini juga masih berkaitan erat dengan kasus yang menjerat sang istri Linda.Bedanya Rommy yang dilaporkan dua tahun lalu baru awal bulan ini disidangkan  di PN Denpasar.

Dalam sidang yang dipimpin  Mejelis Hakim Rustanto,SH ( Waka PN) ,JPU Hari Soetopo terdakwa Rommy dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 310 ayat (1) KUHP tentang Pencemaran nama baik.

caption : Ronny Rempas dituntut 4 Bulan Penjara

Sementara saksi korban Simone Christine Polhutri didampingi kuasa hukumnya  Valentino Webie Hukom,SH.M.Hum kepada wartawan  menceritakan kronologis kasus tersebut. Bermula saat  tahun 2019 lalu dari sebuah group WA orang tua murid SD salah satu sekolah di Kuta Selatan, Badung.

Kala itu, ada kesalahpahaman di group WA yang isinya orang tua siswa termasuk terdakwa Rommy dan terpidana Linda. Permasalahan sepele itu tidak  terhenti disitu,di media sosial facebook,Simone Christine Pulhutri  disebut “ monyet” oleh Linda.

Kemudian pada acra siswa sekolah disalah satu gedung sekolah anak mareka bersekolah  di Kuta pada Juni 2019 lalu,tiba-tiba Simone  Christine Polhutri didatangi oleh terdakwa Rommy  didalam gedung acara terebut.

 “ Saya disana dikata katai perempuan gak benar, juga saya dibilang bukan ibu yang baik. Padahal  saya tidak mengenal dekat dia  itu siapa,”jelas Simome,Senin ( 13/9/2021) sore  di kawasan Renon, Denpasar.

Dijelaskan Simone, dirinya deikata-katai oleh Rommy didepan ratusan orang tua murid,guru dan pihak sekolah lainya. Kata kasar yang dilontarkan Rommy terkait istrinya, Linda yang akhirnya dijerat hukum  terlebih  dahulu.

Kasus ini , berawal dari acara perpisahan SDK Tunas Kasih tempat kedua anak mareka bersekolah antara terdakwa Linda Fitria Paruntu dan korban Simone  Christine Polhutri ditunjuk sebagai ketua panitia acara perpisahan bersama seluruh murid lainya. Setelah acara berjalan (14/4/2020), terdakwa Linda Fitria Paruntu tiba-tiba komplin kepada panitia karena anaknya mengalami luka saat bermain kano ,tapi faktanya tidak benar.

Mulanya kata JPU komplin itu disampaikan melalui group whatsapp (WA) wali murid kelas VI. Kemudian, terdakwa Linda emosi memposting status menuduh korban Simone Christin Pulhutri dengan kata-kata kasar. Pada postingan itu korban Linda disebut monyet. “ Keluarga saksi korban merasa malu karena apa dituduhkan oleh terdakwa Linda tidak benar , apalagi menyamakan dengan monyet.

Terkait  vonis dan tuntutan hukum bagi kedua pasutri ini, Simone  berharap  agar hakim bisa membuat putusan seadil mungkin bukan hukaman percobaan . Tapi dengan vonis hukuman penjara meski hanya sebulan  .Sehingga  bisa memberikan efek jerah bagi kedua pasutri tersebut.,”tandas Simone. ( Smn).


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *